\u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n
\u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n Pasukan Khusus Korps Marinir TNI AL tersebut akan bergeser dan melakukan pencarian malam ini ke titik jatunya pesawat Sriwijaya Air di sekitaran Kepulauan Seribu dengan menggunakan KRI Gilimanuk nomor lambung 531.rel\/P11<\/p>\n","post_title":"MARINIR KERAHKAN DENJAKA DAN TAIFIB BANTU PENCARIAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"marinir-kerahkan-denjaka-dan-taifib-bantu-pencarian-pesawat-sriwijaya-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-10 05:22:18","post_modified_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9961","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n Dalam pencarian tersebut Korps Marinir mengerahkan 17 personel Denjaka dibawah pimpinan Kapten Marinir Haryono dan 14 Personel Taifib dibawah pimpinan Lettu Marinir Sofy Rahmadani dengan membawa Peralatan selam, GPS, Sonar Set, Radio bawah air, Sea Reader, Perahu Karet dan peralatan pendukung lainnya.<\/p>\n\n\n Pasukan Khusus Korps Marinir TNI AL tersebut akan bergeser dan melakukan pencarian malam ini ke titik jatunya pesawat Sriwijaya Air di sekitaran Kepulauan Seribu dengan menggunakan KRI Gilimanuk nomor lambung 531.rel\/P11<\/p>\n","post_title":"MARINIR KERAHKAN DENJAKA DAN TAIFIB BANTU PENCARIAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"marinir-kerahkan-denjaka-dan-taifib-bantu-pencarian-pesawat-sriwijaya-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-10 05:22:18","post_modified_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9961","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB dengan rute penerbangan Jakarta - Pontianak dengan \u2018call sign' SJ 182.<\/p>\n\n\n Dalam pencarian tersebut Korps Marinir mengerahkan 17 personel Denjaka dibawah pimpinan Kapten Marinir Haryono dan 14 Personel Taifib dibawah pimpinan Lettu Marinir Sofy Rahmadani dengan membawa Peralatan selam, GPS, Sonar Set, Radio bawah air, Sea Reader, Perahu Karet dan peralatan pendukung lainnya.<\/p>\n\n\n Pasukan Khusus Korps Marinir TNI AL tersebut akan bergeser dan melakukan pencarian malam ini ke titik jatunya pesawat Sriwijaya Air di sekitaran Kepulauan Seribu dengan menggunakan KRI Gilimanuk nomor lambung 531.rel\/P11<\/p>\n","post_title":"MARINIR KERAHKAN DENJAKA DAN TAIFIB BANTU PENCARIAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"marinir-kerahkan-denjaka-dan-taifib-bantu-pencarian-pesawat-sriwijaya-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-10 05:22:18","post_modified_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9961","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n JAKARTA (Portibi DNP)<\/em><\/strong>: Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han) segera perintahkan pasukan khusus TNI AL Detasemen Jalamangkara (Denjaka) dan Intai Para Amfibi Marinir (Taifib) 1 Marinir untuk mencari keberadaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak di sekitaran perairan Kepulauan Seribu pada hari Sabtu (09\/01\/2021).<\/p>\n\n\n Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB dengan rute penerbangan Jakarta - Pontianak dengan \u2018call sign' SJ 182.<\/p>\n\n\n Dalam pencarian tersebut Korps Marinir mengerahkan 17 personel Denjaka dibawah pimpinan Kapten Marinir Haryono dan 14 Personel Taifib dibawah pimpinan Lettu Marinir Sofy Rahmadani dengan membawa Peralatan selam, GPS, Sonar Set, Radio bawah air, Sea Reader, Perahu Karet dan peralatan pendukung lainnya.<\/p>\n\n\n Pasukan Khusus Korps Marinir TNI AL tersebut akan bergeser dan melakukan pencarian malam ini ke titik jatunya pesawat Sriwijaya Air di sekitaran Kepulauan Seribu dengan menggunakan KRI Gilimanuk nomor lambung 531.rel\/P11<\/p>\n","post_title":"MARINIR KERAHKAN DENJAKA DAN TAIFIB BANTU PENCARIAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"marinir-kerahkan-denjaka-dan-taifib-bantu-pencarian-pesawat-sriwijaya-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-10 05:22:18","post_modified_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9961","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n <\/p>\n\n\n JAKARTA (Portibi DNP)<\/em><\/strong>: Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han) segera perintahkan pasukan khusus TNI AL Detasemen Jalamangkara (Denjaka) dan Intai Para Amfibi Marinir (Taifib) 1 Marinir untuk mencari keberadaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak di sekitaran perairan Kepulauan Seribu pada hari Sabtu (09\/01\/2021).<\/p>\n\n\n Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB dengan rute penerbangan Jakarta - Pontianak dengan \u2018call sign' SJ 182.<\/p>\n\n\n Dalam pencarian tersebut Korps Marinir mengerahkan 17 personel Denjaka dibawah pimpinan Kapten Marinir Haryono dan 14 Personel Taifib dibawah pimpinan Lettu Marinir Sofy Rahmadani dengan membawa Peralatan selam, GPS, Sonar Set, Radio bawah air, Sea Reader, Perahu Karet dan peralatan pendukung lainnya.<\/p>\n\n\n Pasukan Khusus Korps Marinir TNI AL tersebut akan bergeser dan melakukan pencarian malam ini ke titik jatunya pesawat Sriwijaya Air di sekitaran Kepulauan Seribu dengan menggunakan KRI Gilimanuk nomor lambung 531.rel\/P11<\/p>\n","post_title":"MARINIR KERAHKAN DENJAKA DAN TAIFIB BANTU PENCARIAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"marinir-kerahkan-denjaka-dan-taifib-bantu-pencarian-pesawat-sriwijaya-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-10 05:22:18","post_modified_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9961","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n <\/p>\n\n\n JAKARTA (Portibi DNP)<\/em><\/strong>: Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han) segera perintahkan pasukan khusus TNI AL Detasemen Jalamangkara (Denjaka) dan Intai Para Amfibi Marinir (Taifib) 1 Marinir untuk mencari keberadaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak di sekitaran perairan Kepulauan Seribu pada hari Sabtu (09\/01\/2021).<\/p>\n\n\n Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB dengan rute penerbangan Jakarta - Pontianak dengan \u2018call sign' SJ 182.<\/p>\n\n\n Dalam pencarian tersebut Korps Marinir mengerahkan 17 personel Denjaka dibawah pimpinan Kapten Marinir Haryono dan 14 Personel Taifib dibawah pimpinan Lettu Marinir Sofy Rahmadani dengan membawa Peralatan selam, GPS, Sonar Set, Radio bawah air, Sea Reader, Perahu Karet dan peralatan pendukung lainnya.<\/p>\n\n\n Pasukan Khusus Korps Marinir TNI AL tersebut akan bergeser dan melakukan pencarian malam ini ke titik jatunya pesawat Sriwijaya Air di sekitaran Kepulauan Seribu dengan menggunakan KRI Gilimanuk nomor lambung 531.rel\/P11<\/p>\n","post_title":"MARINIR KERAHKAN DENJAKA DAN TAIFIB BANTU PENCARIAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"marinir-kerahkan-denjaka-dan-taifib-bantu-pencarian-pesawat-sriwijaya-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-10 05:22:18","post_modified_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9961","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n \u201cPada saat pencarian barang bukti yang ditunjukkan pelaku, pelaku berusaha menganiaya anggota. Itu satu anggota ada yang luka, kemudian dilakukan tindakan tegas oleh aparat,\u201d jelas Kombes Pol Tatan.P11<\/p>\n","post_title":"Poldasu Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"poldasu-tangkap-pelaku-pembunuhan-wanita-hamil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-11 01:12:13","post_modified_gmt":"2021-01-11 01:12:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9980","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9961,"post_author":"2","post_date":"2021-01-10 05:22:18","post_date_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content":"\n <\/p>\n\n\n JAKARTA (Portibi DNP)<\/em><\/strong>: Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han) segera perintahkan pasukan khusus TNI AL Detasemen Jalamangkara (Denjaka) dan Intai Para Amfibi Marinir (Taifib) 1 Marinir untuk mencari keberadaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak di sekitaran perairan Kepulauan Seribu pada hari Sabtu (09\/01\/2021).<\/p>\n\n\n Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB dengan rute penerbangan Jakarta - Pontianak dengan \u2018call sign' SJ 182.<\/p>\n\n\n Dalam pencarian tersebut Korps Marinir mengerahkan 17 personel Denjaka dibawah pimpinan Kapten Marinir Haryono dan 14 Personel Taifib dibawah pimpinan Lettu Marinir Sofy Rahmadani dengan membawa Peralatan selam, GPS, Sonar Set, Radio bawah air, Sea Reader, Perahu Karet dan peralatan pendukung lainnya.<\/p>\n\n\n Pasukan Khusus Korps Marinir TNI AL tersebut akan bergeser dan melakukan pencarian malam ini ke titik jatunya pesawat Sriwijaya Air di sekitaran Kepulauan Seribu dengan menggunakan KRI Gilimanuk nomor lambung 531.rel\/P11<\/p>\n","post_title":"MARINIR KERAHKAN DENJAKA DAN TAIFIB BANTU PENCARIAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"marinir-kerahkan-denjaka-dan-taifib-bantu-pencarian-pesawat-sriwijaya-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-10 05:22:18","post_modified_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9961","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n Setelah ditangkap, polisi kemudian meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti yang dia gunakan untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Saat diminta menunjukkan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas.<\/p>\n\n\n \u201cPada saat pencarian barang bukti yang ditunjukkan pelaku, pelaku berusaha menganiaya anggota. Itu satu anggota ada yang luka, kemudian dilakukan tindakan tegas oleh aparat,\u201d jelas Kombes Pol Tatan.P11<\/p>\n","post_title":"Poldasu Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"poldasu-tangkap-pelaku-pembunuhan-wanita-hamil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-11 01:12:13","post_modified_gmt":"2021-01-11 01:12:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9980","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9961,"post_author":"2","post_date":"2021-01-10 05:22:18","post_date_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content":"\n <\/p>\n\n\n JAKARTA (Portibi DNP)<\/em><\/strong>: Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han) segera perintahkan pasukan khusus TNI AL Detasemen Jalamangkara (Denjaka) dan Intai Para Amfibi Marinir (Taifib) 1 Marinir untuk mencari keberadaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak di sekitaran perairan Kepulauan Seribu pada hari Sabtu (09\/01\/2021).<\/p>\n\n\n Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB dengan rute penerbangan Jakarta - Pontianak dengan \u2018call sign' SJ 182.<\/p>\n\n\n Dalam pencarian tersebut Korps Marinir mengerahkan 17 personel Denjaka dibawah pimpinan Kapten Marinir Haryono dan 14 Personel Taifib dibawah pimpinan Lettu Marinir Sofy Rahmadani dengan membawa Peralatan selam, GPS, Sonar Set, Radio bawah air, Sea Reader, Perahu Karet dan peralatan pendukung lainnya.<\/p>\n\n\n Pasukan Khusus Korps Marinir TNI AL tersebut akan bergeser dan melakukan pencarian malam ini ke titik jatunya pesawat Sriwijaya Air di sekitaran Kepulauan Seribu dengan menggunakan KRI Gilimanuk nomor lambung 531.rel\/P11<\/p>\n","post_title":"MARINIR KERAHKAN DENJAKA DAN TAIFIB BANTU PENCARIAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"marinir-kerahkan-denjaka-dan-taifib-bantu-pencarian-pesawat-sriwijaya-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-10 05:22:18","post_modified_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9961","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n \u201cWD melakukan pembunuhan terhadap pacar nya inisial F tepatnya di halaman masjid. Korban meninggal dengan lebih kurang 11 tusukan,\u201d ucap Kombes Pol Tatan.<\/p>\n\n\n Setelah ditangkap, polisi kemudian meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti yang dia gunakan untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Saat diminta menunjukkan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas.<\/p>\n\n\n \u201cPada saat pencarian barang bukti yang ditunjukkan pelaku, pelaku berusaha menganiaya anggota. Itu satu anggota ada yang luka, kemudian dilakukan tindakan tegas oleh aparat,\u201d jelas Kombes Pol Tatan.P11<\/p>\n","post_title":"Poldasu Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"poldasu-tangkap-pelaku-pembunuhan-wanita-hamil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-11 01:12:13","post_modified_gmt":"2021-01-11 01:12:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9980","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9961,"post_author":"2","post_date":"2021-01-10 05:22:18","post_date_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content":"\n <\/p>\n\n\n JAKARTA (Portibi DNP)<\/em><\/strong>: Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han) segera perintahkan pasukan khusus TNI AL Detasemen Jalamangkara (Denjaka) dan Intai Para Amfibi Marinir (Taifib) 1 Marinir untuk mencari keberadaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak di sekitaran perairan Kepulauan Seribu pada hari Sabtu (09\/01\/2021).<\/p>\n\n\n Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB dengan rute penerbangan Jakarta - Pontianak dengan \u2018call sign' SJ 182.<\/p>\n\n\n Dalam pencarian tersebut Korps Marinir mengerahkan 17 personel Denjaka dibawah pimpinan Kapten Marinir Haryono dan 14 Personel Taifib dibawah pimpinan Lettu Marinir Sofy Rahmadani dengan membawa Peralatan selam, GPS, Sonar Set, Radio bawah air, Sea Reader, Perahu Karet dan peralatan pendukung lainnya.<\/p>\n\n\n Pasukan Khusus Korps Marinir TNI AL tersebut akan bergeser dan melakukan pencarian malam ini ke titik jatunya pesawat Sriwijaya Air di sekitaran Kepulauan Seribu dengan menggunakan KRI Gilimanuk nomor lambung 531.rel\/P11<\/p>\n","post_title":"MARINIR KERAHKAN DENJAKA DAN TAIFIB BANTU PENCARIAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"marinir-kerahkan-denjaka-dan-taifib-bantu-pencarian-pesawat-sriwijaya-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-10 05:22:18","post_modified_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9961","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n \u201cWD melakukan pembunuhan terhadap pacar nya inisial F tepatnya di halaman masjid. Korban meninggal dengan lebih kurang 11 tusukan,\u201d ucap Kombes Pol Tatan.<\/p>\n\n\n Setelah ditangkap, polisi kemudian meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti yang dia gunakan untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Saat diminta menunjukkan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas.<\/p>\n\n\n \u201cPada saat pencarian barang bukti yang ditunjukkan pelaku, pelaku berusaha menganiaya anggota. Itu satu anggota ada yang luka, kemudian dilakukan tindakan tegas oleh aparat,\u201d jelas Kombes Pol Tatan.P11<\/p>\n","post_title":"Poldasu Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"poldasu-tangkap-pelaku-pembunuhan-wanita-hamil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-11 01:12:13","post_modified_gmt":"2021-01-11 01:12:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9980","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9961,"post_author":"2","post_date":"2021-01-10 05:22:18","post_date_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content":"\n <\/p>\n\n\n JAKARTA (Portibi DNP)<\/em><\/strong>: Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han) segera perintahkan pasukan khusus TNI AL Detasemen Jalamangkara (Denjaka) dan Intai Para Amfibi Marinir (Taifib) 1 Marinir untuk mencari keberadaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak di sekitaran perairan Kepulauan Seribu pada hari Sabtu (09\/01\/2021).<\/p>\n\n\n Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB dengan rute penerbangan Jakarta - Pontianak dengan \u2018call sign' SJ 182.<\/p>\n\n\n Dalam pencarian tersebut Korps Marinir mengerahkan 17 personel Denjaka dibawah pimpinan Kapten Marinir Haryono dan 14 Personel Taifib dibawah pimpinan Lettu Marinir Sofy Rahmadani dengan membawa Peralatan selam, GPS, Sonar Set, Radio bawah air, Sea Reader, Perahu Karet dan peralatan pendukung lainnya.<\/p>\n\n\n Pasukan Khusus Korps Marinir TNI AL tersebut akan bergeser dan melakukan pencarian malam ini ke titik jatunya pesawat Sriwijaya Air di sekitaran Kepulauan Seribu dengan menggunakan KRI Gilimanuk nomor lambung 531.rel\/P11<\/p>\n","post_title":"MARINIR KERAHKAN DENJAKA DAN TAIFIB BANTU PENCARIAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"marinir-kerahkan-denjaka-dan-taifib-bantu-pencarian-pesawat-sriwijaya-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-10 05:22:18","post_modified_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9961","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa pelaku merupakan pacar korban. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pisau.<\/p>\n\n\n \u201cWD melakukan pembunuhan terhadap pacar nya inisial F tepatnya di halaman masjid. Korban meninggal dengan lebih kurang 11 tusukan,\u201d ucap Kombes Pol Tatan.<\/p>\n\n\n Setelah ditangkap, polisi kemudian meminta tersangka untuk menunjukkan barang bukti yang dia gunakan untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Saat diminta menunjukkan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas.<\/p>\n\n\n \u201cPada saat pencarian barang bukti yang ditunjukkan pelaku, pelaku berusaha menganiaya anggota. Itu satu anggota ada yang luka, kemudian dilakukan tindakan tegas oleh aparat,\u201d jelas Kombes Pol Tatan.P11<\/p>\n","post_title":"Poldasu Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"poldasu-tangkap-pelaku-pembunuhan-wanita-hamil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-11 01:12:13","post_modified_gmt":"2021-01-11 01:12:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9980","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9961,"post_author":"2","post_date":"2021-01-10 05:22:18","post_date_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content":"\n <\/p>\n\n\n JAKARTA (Portibi DNP)<\/em><\/strong>: Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han) segera perintahkan pasukan khusus TNI AL Detasemen Jalamangkara (Denjaka) dan Intai Para Amfibi Marinir (Taifib) 1 Marinir untuk mencari keberadaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak di sekitaran perairan Kepulauan Seribu pada hari Sabtu (09\/01\/2021).<\/p>\n\n\n Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB dengan rute penerbangan Jakarta - Pontianak dengan \u2018call sign' SJ 182.<\/p>\n\n\n Dalam pencarian tersebut Korps Marinir mengerahkan 17 personel Denjaka dibawah pimpinan Kapten Marinir Haryono dan 14 Personel Taifib dibawah pimpinan Lettu Marinir Sofy Rahmadani dengan membawa Peralatan selam, GPS, Sonar Set, Radio bawah air, Sea Reader, Perahu Karet dan peralatan pendukung lainnya.<\/p>\n\n\n Pasukan Khusus Korps Marinir TNI AL tersebut akan bergeser dan melakukan pencarian malam ini ke titik jatunya pesawat Sriwijaya Air di sekitaran Kepulauan Seribu dengan menggunakan KRI Gilimanuk nomor lambung 531.rel\/P11<\/p>\n","post_title":"MARINIR KERAHKAN DENJAKA DAN TAIFIB BANTU PENCARIAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"marinir-kerahkan-denjaka-dan-taifib-bantu-pencarian-pesawat-sriwijaya-air","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-10 05:22:18","post_modified_gmt":"2021-01-10 05:22:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9961","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":3},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};