LABUHANBATU(Portibi DNP): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.
“Keduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,”ucap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Dari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,” beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Dari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,”ungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08