LANGKAT (Portibi DNP): Praktisi hukum, Sofyan Taufik, S.H., M.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di SMPN 3 Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Temuan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya.
Temuan BPK tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2025 (Nomor: 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026).
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat dugaan penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2025 yang tidak sesuai kondisi riil di SMPN 3 Sei Bingai mencapai Rp126.248.000, meskipun dilaporkan telah disetorkan seluruhnya ke kas daerah.
Menurut Taufik, APH perlu mendalami selisih angka yang tercatat dalam LHP BPK tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
”Misal, pada Buku Kas Umum (BKU) tertulis adanya belanja cetak soal sebesar Rp3.168.000. Namun, pada pemeriksaan BPK tidak ditemukan barangnya sehingga menjadi selisih sebesar Rp3.168.000. Nah, selisih ini yang perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh APH, apakah ada dugaan fiktif atau tidak,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan indikasi temuan yang dapat dikatagorikan fiktif. Di antaranya, ketika diberi waktu konfirmasi, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan bukti fisik barang, jasa, atau dokumen pertanggungjawaban yang sah sama sekali.
Selain itu, saat dikonfirmasi ke pihak ketiga (toko/vendor), mereka mengaku tidak pernah menerima uang atau tidak pernah menyediakan barang/jasa tersebut (nota palsu), atau nominal di BKU sengaja ditulis untuk menutupi penggunaan uang kas demi kepentingan pribadi.
Ia menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
”Berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini, pembayaran atau pengembalian temuan kerugian negara setelah LHP BPK terbit tidak menghapuskan pidana, meskipun BPK tidak melaporkannya dan kasus tersebut justru dilaporkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan LHP BPK, pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, cek fisik, hingga permintaan keterangan terhadap Kepala Sekolah, bendahara, dan pengurus barang mengungkap sejumlah masalah utama, seperti pengeluaran kas tanpa dokumen lengkap, aset yang tidak ditemukan, spesifikasi barang tidak sesuai nota, hingga perbedaan nilai nota dengan BKU.
Beberapa rincian transaksi BKU yang menjadi temuan di SMPN 3 Sei Bingai antara lain:
BKU BPU116 (cetak soal): Nilai dibayarkan/netto sebesar Rp3.168.000. Hasil pemeriksaan fisik BPK sebesar Rp0, sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.168.000.
BKU BPU102 (pasir, keramik, semen): Nilai dibayarkan/netto sebesar Rp1.700.000. Hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp0, sehingga terdapat selisih pencatatan sebesar Rp1.700.000.
Pemberitaan ini bersumber sepenuhnya dari rilis LHP BPK yang bersifat terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi informasi publik. Redaksi media portibi.id senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait. (red/tim)


















