Analisis Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Kabanjahe

 

MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Perwakilan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting, SE, menilai, berdasarkan analisis dugaan tindak pidana pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kabanjahe Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Sumut TA 2025 (No. 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026) dan Aplikasi Pantau KPK, dapat dijelaskan sebagai berikut.

Ringkasan Temuan dan Rekapitulasi Anggaran

BOS Reguler TA 2025 (LHP BPK):

​Total Penerimaan: Rp1.807.960.000 (Saldo Awal Rp6.020.020 + Penerimaan Rp1.801.939.980)

​Total Belanja: Rp1.796.125.110

​Belanja Operasi: Rp795.821.590

​Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp469.599.520

​Belanja Modal Aset Tetap & Lainnya: Rp530.704.000

​PPN & PPh Terlaporkan: Rp0,-

​Saldo Akhir: Rp11.834.890

​BOS Kinerja TA 2025 (LHP BPK):

​Total Penerimaan: Rp45.000.000

​Total Belanja: Rp45.000.000 (Belanja Operasi: Rp19.625.000, Belanja Modal: Rp25.375.000)

​Data Realisasi Penggunaan (Aplikasi KPK):

​Tahap I: Terima Rp903.980.000 | Belanja Rp826.173.380

​Tahap II: Terima Rp897.959.980 | Belanja Rp969.951.730

Point-by-Point Indikasi Dugaan Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum

​1. Indikasi Tindak Pidana Perpajakan dan Penggelapan Pajak Negara

​Temuan: Pada laporan LHP BPK, kolom potongan PPN dan PPh tercatat sebesar Rp0,- (Nihil), meskipun ada transaksi Belanja Operasi (Rp795,8 Juta), Belanja Modal Peralatan/Mesin (Rp469,5 Juta), dan Aset Tetap (Rp530,7 Juta).

​Analisis Hukum:

​Instansi pemerintah/sekolah negeri merupakan pemungut pajak sah atas belanja barang/jasa dan modal di atas batas PTKP/threshold PPN/PPh (PPh Pasal 21/22/23 dan PPN).

​Apabila pajak tidak dipotong atau dipotong tetapi tidak disetorkan ke Kas Negara, timbul indikasi Tindak Pidana Perpajakan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan.

​Potensi Pasal Relevan:

​Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP

: Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

​Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pegawai negeri/pejabat yang menggelapkan uang atau membiarkan orang lain mengambil/menggelapkan uang negara (termasuk titipan pajak).

Indikasi Pemalsuan Dokumen & Laporan Fiktif (Manipulasi Pertanggungjawaban)

​A. Anomali Saldo Awal & Ketidaksesuaian Pembukuan Kas

​Temuan:

​Pada Rekapitulasi Tahunan BOS Reguler, Saldo Awal tercatat Rp6.020.020. ​Namun pada Rekapitulasi Semester II, Saldo Awal tercatat Rp83.826.640.

​Ada selisih janggal pada pembukuan kas antar-periode yang tidak sinkron secara matematis.

​Analisis Hukum:

​Ketidaksesuaian angka pembukuan ini mengindikasikan adanya dugaan rekayasa laporan keuangan (creative accounting) atau pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

​Potensi Pasal Relevan:

​Pasal 9 UU Tipikor: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

​Pasal 263 / 264 KUHP: Pemalsuan surat/dokumen autentik pertanggungjawaban keuangan.

​Indikasi Penggelembungan Anggaran (Mark-Up) / Belanja Fiktif

​A. Lonjakan Anggaran Perpustakaan yang Fantastis

​Temuan (Data KPK):

​Pengembangan Perpustakaan Tahap I: Rp117.645.000

​Pengembangan Perpustakaan Tahap II: Rp381.368.000

​Total Pengeluaran Perpustakaan: Rp499.013.000 (~Rp499 Juta dalam 1 tahun).

​Analisis:

​Alokasi nyaris Rp500 juta untuk perpustakaan sekolah dalam satu tahun anggaran sangat tinggi. Perlu diuji keberadaan fisik buku/sistem perpustakaan yang dibeli secara faktual (pemeriksaan fisik/uji petik). Jika barang tidak sesuai nominal realisasi, terindikasi mark-up atau belanja fiktif.

​B. Alokasi Pembayaran Honorarium Tinggi

​Temuan (Data KPK):

​Pembayaran Honor Tahap I: Rp99.030.000

​Pembayaran Honor Tahap II: Rp145.530.000

​Total Honor: Rp244.560.000

​Analisis:

​Sesuai Juknis BOS (Permendikbudristek), pembayaran honor memiliki batasan ketat dan persentase maksimal serta persetujuan kriteria guru/tenaga kependidikan non-ASN.

​Risiko penerima honor fiktif (phantom workers) atau pembayaran honor yang melebihi ketentuan Juknis.

​C. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Sekolah

​Temuan (Data KPK): Total Rp207.297.160 (Tahap I: Rp77,7 Juta + Tahap II: Rp129,5 Juta).

​Analisis: Perlu pembuktian lapangan apakah pekerjaan pemeliharaan sarpras senilai Rp207 juta tersebut dikerjakan penuh sesuai spesifikasi atau menggunakan kuitansi fiktif/rekanan pinjam bendera.

​Potensi Pasal Relevan:

​Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

“Secara yuridis dan administratif, berdasarkan perbandingan data LHP BPK Sumut dan Aplikasi Pantau KPK TA 2025, terdapat indikasi dugaan tindak pidana perpajakan/penggelapan pajak negara, tindak pidana korupsi modal/barang dan jasa serta pemalsuan laporan. Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan fisik (uji petik field audit) dan audit investigatif perpajakan,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2025 tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp4.540.000 di SMAN 1 Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Lalu, berapa dana BOS TA 2025 yang diterima SMAN 1 Kabanjahe?.

Berikut uraian rekapitulasi dana BOS TA 2025 di SMAN 1 Kabanjahe yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2025, bernomor : 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.

Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler TA 2025 di SMAN 1 Kabanjahe

NPSN :

10201985

Nama Sekolah :

SMAN 1 Kabanjahe

Penerimaan

Saldo Awal :

Rp6.020.020

Penerimaan T2 :

Rp1.801.939.980

Total Penerimaan :

Rp1.807.960.000

Belanja

Belanja Operasi :

Rp795.821.590

Belanja Modal Peralatan dan Mesin : Rp469.599.520

Belanja Modal Aset Tetap dan Lainnya : Rp530.704.000

Total Belanja :

Rp1.796.125.110

Saldo Akhir :

Rp11.834.890

Pengembalian :

Rp-

PPN :

Rp-

PPh :

Rp-

Saldo Akhir :

Rp11.834.890

Keterangan :

Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Semester II Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Kabanjahe

NPSN :

10201985

Nama Sekolah :

SMAN 1 Kabanjahe

Penerimaan

Saldo Awal :

Rp83.826.640

Penerimaan T2 :

Rp897.959.980

Total Penerimaan :

Rp981.786.620

Belanja

Belanja Operasi :

Rp417.784.210

Belanja Modal Peralatan dan Mesin : Rp133.099.520

Belanja Modal Aset Tetap dan Lainnya : Rp419.068.000

Total Belanja :

Rp969.951.730

Saldo Akhir :

Rp11.834.890

Pengembalian :

Rp-

Saldo akhir :

Rp-

Keterangan :

Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Kinerja TA 2025 di SMAN 1 Kabanjahe

NPSN :

10201985

Nama Sekolah :

SMAN 1 Kabanjahe

Penerimaan

Silpa TA 2024 :

Rp-

Penerimaan satu tahun :

Rp45.000.000

Total penerimaan :

Rp45.000.000

Belanja operasi :

Rp19.625.000

Belanja modal peralatan dan mesin :

Rp-

Belanja modal aset tetap dan lainnya :

Rp25.375.000

Total belanja :

Rp45.000.000

Saldo akhir :

Rp-

Pengembalian :

Rp-

Saldo akhir :

Rp-

Keterangan :

Data penggunaan dana BOS TA 2025 di SMAN 1 Kabanjahe yang dikutip dari aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tahap I

Jumlah dana yang diterima sekolah :

Rp903.980.000

Status :

Sedang disalurkan

Jumlah siswa penerima :

1174

Tanggal pencairan :

22 Januari 2025

Rincian Penggunaan

Penerimaan peserta didik baru :

Rp600.000

Pengembangan perpustakaan :

Rp117.645.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :

Rp285.440.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran :

Rp2.340.000

Administrasi kegiatan sekolah :

Rp172.125.400

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :

Rp24.107.500

Langganan daya dan jasa :

Rp31.133.380

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :

Rp77.752.100

Penyediaan alat multi media pembelajaran :

Rp16.000.000

Pembayaran honor :

Rp99.030.000

Total dana :

Rp826.173.380

Tahap II

Jumlah dana yang diterima sekolah :

Rp897.959.980

Status :

Sedang disalurkan

Jumlah siswa penerima :

1174

Tanggal pencairan :

17 September 2025

Rincian Penggunaan

Penerimaan peserta didik baru :

Rp0

Pengembangan perpustakaan :

Rp381.368.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :

Rp44.520.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran :

Rp9.640.000

Administrasi kegiatan sekolah :

Rp167.292.010

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :

Rp0

Langganan daya dan jasa :

Rp32.733.660

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :

Rp129.545.060

Penyediaan alat multi media pembelajaran :

Rp59.323.000

Pembayaran honor :

Rp145.530.000

Total dana :

Rp969.951.730

Catatan Redaksi dan Hak Jawab

​Data dalam pemberitaan ini bersumber sepenuhnya dari rilis resmi LHP BPK RI Perwakilan Sumut serta portal publik KPK/Kemdikbud sebagai bentuk transparansi informasi publik.

​Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media portibi.id terbuka untuk memberikan ruang Hak Jawab dan klarifikasi kepada pihak SMAN 1 Kabanjahe maupun pihak terkait lainnya. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar