MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Perwakilan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting, SE, menilai, berdasarkan analisis dugaan tindak pidana pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kabanjahe Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Sumut TA 2025 (No. 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026) dan Aplikasi Pantau KPK, dapat dijelaskan sebagai berikut.
Ringkasan Temuan dan Rekapitulasi Anggaran
BOS Reguler TA 2025 (LHP BPK):
Total Penerimaan: Rp1.807.960.000 (Saldo Awal Rp6.020.020 + Penerimaan Rp1.801.939.980)
Total Belanja: Rp1.796.125.110
Belanja Operasi: Rp795.821.590
Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp469.599.520
Belanja Modal Aset Tetap & Lainnya: Rp530.704.000
PPN & PPh Terlaporkan: Rp0,-
Saldo Akhir: Rp11.834.890
BOS Kinerja TA 2025 (LHP BPK):
Total Penerimaan: Rp45.000.000
Total Belanja: Rp45.000.000 (Belanja Operasi: Rp19.625.000, Belanja Modal: Rp25.375.000)
Data Realisasi Penggunaan (Aplikasi KPK):
Tahap I: Terima Rp903.980.000 | Belanja Rp826.173.380
Tahap II: Terima Rp897.959.980 | Belanja Rp969.951.730
Point-by-Point Indikasi Dugaan Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum
1. Indikasi Tindak Pidana Perpajakan dan Penggelapan Pajak Negara
Temuan: Pada laporan LHP BPK, kolom potongan PPN dan PPh tercatat sebesar Rp0,- (Nihil), meskipun ada transaksi Belanja Operasi (Rp795,8 Juta), Belanja Modal Peralatan/Mesin (Rp469,5 Juta), dan Aset Tetap (Rp530,7 Juta).
Analisis Hukum:
Instansi pemerintah/sekolah negeri merupakan pemungut pajak sah atas belanja barang/jasa dan modal di atas batas PTKP/threshold PPN/PPh (PPh Pasal 21/22/23 dan PPN).
Apabila pajak tidak dipotong atau dipotong tetapi tidak disetorkan ke Kas Negara, timbul indikasi Tindak Pidana Perpajakan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan.
Potensi Pasal Relevan:
Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP
: Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pegawai negeri/pejabat yang menggelapkan uang atau membiarkan orang lain mengambil/menggelapkan uang negara (termasuk titipan pajak).
Indikasi Pemalsuan Dokumen & Laporan Fiktif (Manipulasi Pertanggungjawaban)
A. Anomali Saldo Awal & Ketidaksesuaian Pembukuan Kas
Temuan:
Pada Rekapitulasi Tahunan BOS Reguler, Saldo Awal tercatat Rp6.020.020. Namun pada Rekapitulasi Semester II, Saldo Awal tercatat Rp83.826.640.
Ada selisih janggal pada pembukuan kas antar-periode yang tidak sinkron secara matematis.
Analisis Hukum:
Ketidaksesuaian angka pembukuan ini mengindikasikan adanya dugaan rekayasa laporan keuangan (creative accounting) atau pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Potensi Pasal Relevan:
Pasal 9 UU Tipikor: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Pasal 263 / 264 KUHP: Pemalsuan surat/dokumen autentik pertanggungjawaban keuangan.
Indikasi Penggelembungan Anggaran (Mark-Up) / Belanja Fiktif
A. Lonjakan Anggaran Perpustakaan yang Fantastis
Temuan (Data KPK):
Pengembangan Perpustakaan Tahap I: Rp117.645.000
Pengembangan Perpustakaan Tahap II: Rp381.368.000
Total Pengeluaran Perpustakaan: Rp499.013.000 (~Rp499 Juta dalam 1 tahun).
Analisis:
Alokasi nyaris Rp500 juta untuk perpustakaan sekolah dalam satu tahun anggaran sangat tinggi. Perlu diuji keberadaan fisik buku/sistem perpustakaan yang dibeli secara faktual (pemeriksaan fisik/uji petik). Jika barang tidak sesuai nominal realisasi, terindikasi mark-up atau belanja fiktif.
B. Alokasi Pembayaran Honorarium Tinggi
Temuan (Data KPK):
Pembayaran Honor Tahap I: Rp99.030.000
Pembayaran Honor Tahap II: Rp145.530.000
Total Honor: Rp244.560.000
Analisis:
Sesuai Juknis BOS (Permendikbudristek), pembayaran honor memiliki batasan ketat dan persentase maksimal serta persetujuan kriteria guru/tenaga kependidikan non-ASN.
Risiko penerima honor fiktif (phantom workers) atau pembayaran honor yang melebihi ketentuan Juknis.
C. Pemeliharaan Sarana & Prasarana Sekolah
Temuan (Data KPK): Total Rp207.297.160 (Tahap I: Rp77,7 Juta + Tahap II: Rp129,5 Juta).
Analisis: Perlu pembuktian lapangan apakah pekerjaan pemeliharaan sarpras senilai Rp207 juta tersebut dikerjakan penuh sesuai spesifikasi atau menggunakan kuitansi fiktif/rekanan pinjam bendera.
Potensi Pasal Relevan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
“Secara yuridis dan administratif, berdasarkan perbandingan data LHP BPK Sumut dan Aplikasi Pantau KPK TA 2025, terdapat indikasi dugaan tindak pidana perpajakan/penggelapan pajak negara, tindak pidana korupsi modal/barang dan jasa serta pemalsuan laporan. Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan fisik (uji petik field audit) dan audit investigatif perpajakan,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2025 tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp4.540.000 di SMAN 1 Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Lalu, berapa dana BOS TA 2025 yang diterima SMAN 1 Kabanjahe?.
Berikut uraian rekapitulasi dana BOS TA 2025 di SMAN 1 Kabanjahe yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2025, bernomor : 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler TA 2025 di SMAN 1 Kabanjahe
NPSN :
10201985
Nama Sekolah :
SMAN 1 Kabanjahe
Penerimaan
Saldo Awal :
Rp6.020.020
Penerimaan T2 :
Rp1.801.939.980
Total Penerimaan :
Rp1.807.960.000
Belanja
Belanja Operasi :
Rp795.821.590
Belanja Modal Peralatan dan Mesin : Rp469.599.520
Belanja Modal Aset Tetap dan Lainnya : Rp530.704.000
Total Belanja :
Rp1.796.125.110
Saldo Akhir :
Rp11.834.890
Pengembalian :
Rp-
PPN :
Rp-
PPh :
Rp-
Saldo Akhir :
Rp11.834.890
Keterangan :
–
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Semester II Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Kabanjahe
NPSN :
10201985
Nama Sekolah :
SMAN 1 Kabanjahe
Penerimaan
Saldo Awal :
Rp83.826.640
Penerimaan T2 :
Rp897.959.980
Total Penerimaan :
Rp981.786.620
Belanja
Belanja Operasi :
Rp417.784.210
Belanja Modal Peralatan dan Mesin : Rp133.099.520
Belanja Modal Aset Tetap dan Lainnya : Rp419.068.000
Total Belanja :
Rp969.951.730
Saldo Akhir :
Rp11.834.890
Pengembalian :
Rp-
Saldo akhir :
Rp-
Keterangan :
–
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Kinerja TA 2025 di SMAN 1 Kabanjahe
NPSN :
10201985
Nama Sekolah :
SMAN 1 Kabanjahe
Penerimaan
Silpa TA 2024 :
Rp-
Penerimaan satu tahun :
Rp45.000.000
Total penerimaan :
Rp45.000.000
Belanja operasi :
Rp19.625.000
Belanja modal peralatan dan mesin :
Rp-
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp25.375.000
Total belanja :
Rp45.000.000
Saldo akhir :
Rp-
Pengembalian :
Rp-
Saldo akhir :
Rp-
Keterangan :
–
Data penggunaan dana BOS TA 2025 di SMAN 1 Kabanjahe yang dikutip dari aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tahap I
Jumlah dana yang diterima sekolah :
Rp903.980.000
Status :
Sedang disalurkan
Jumlah siswa penerima :
1174
Tanggal pencairan :
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan peserta didik baru :
Rp600.000
Pengembangan perpustakaan :
Rp117.645.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp285.440.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp2.340.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp172.125.400
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp24.107.500
Langganan daya dan jasa :
Rp31.133.380
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp77.752.100
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp16.000.000
Pembayaran honor :
Rp99.030.000
Total dana :
Rp826.173.380
Tahap II
Jumlah dana yang diterima sekolah :
Rp897.959.980
Status :
Sedang disalurkan
Jumlah siswa penerima :
1174
Tanggal pencairan :
17 September 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan peserta didik baru :
Rp0
Pengembangan perpustakaan :
Rp381.368.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp44.520.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp9.640.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp167.292.010
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp0
Langganan daya dan jasa :
Rp32.733.660
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp129.545.060
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp59.323.000
Pembayaran honor :
Rp145.530.000
Total dana :
Rp969.951.730
Catatan Redaksi dan Hak Jawab
Data dalam pemberitaan ini bersumber sepenuhnya dari rilis resmi LHP BPK RI Perwakilan Sumut serta portal publik KPK/Kemdikbud sebagai bentuk transparansi informasi publik.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media portibi.id terbuka untuk memberikan ruang Hak Jawab dan klarifikasi kepada pihak SMAN 1 Kabanjahe maupun pihak terkait lainnya. (red/tim)


















