Bedah Kasus Data Realisasi BOS SMKN 2 Binjai TA 2025

 

​MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Perwakilan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting, S.E., menilai bahwa berdasarkan komparasi data LHP BPK Sumut dan Portal KPK/Kemdikbud yang disajikan, ditemukan beberapa pola kejanggalan forensik (Red Flags) sebagai berikut:

​1. Kejanggalan Saldo Akhir dan Format Pelaporan (LHP BPK Semester II)

​Pada data LHP BPK Semester II TA 2025:

​Total Penerimaan + Saldo Awal: Rp75.271.532 + Rp1.124.505.512 = Rp1.199.777.044

​Total Belanja: Rp1.185.074.328

​Hitungan Saldo Akhir:

Rp1.199.777.044 – Rp1.185.074.328 = Rp14.702.716

​Temuan Kejanggalan:

Di bagian bawah pencatatan Semester II BPK, tertulis dua nilai saldo akhir yang kontradiktif:

​Baris 1: Saldo Akhir = Rp14.702.716

​Baris 3: Saldo Akhir = Rp0

​”Secara Hukum Forensik, munculnya catatan Saldo Akhir Rp0 setelah pencatatan Rp14.702.716 tanpa adanya catatan Pengembalian Kas atau Transaksi Transfer Penyetoran kembali ke Kas Daerah mengindikasikan adanya potensi penghapusan saldo mengambang secara tidak sah (unexplained cash clearance),” kata Norman kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

​2. Diskrepansi Klasifikasi Belanja (BPK vs Portal KPK/Kemdikbud)

​Terjadi ketidakcocokan serius antara reklasifikasi akun belanja pada LHP BPK dengan rincian riil pada Portal KPK/Kemdikbud untuk Semester II / Tahap II:

– Belanja Aset Tetap dan Lainnya

Catatan LHP BPK (Semester II) :

Rp253.109.500

Portal KPK/Kemendikbud (Tahap II) :

Rp253.109.500 (Pengembangan Perpustakaan/Buku)

Selisih/Diskrepansi :

0 (Sesuai)

– Belanja Modal Peralatan dan Mesin

Catatan LHP BPK (Semester II) :

Rp350.130.000

Portal KPK/Kemendikbud (Tahap II) :

89.550.000 (Penyediaan Alat Multi Media)

Selisih/Diskrepansi :

+Rp260.580.000 (Unmapped)

– Belanja Operasi/Pemeliharaan

Catatan LHP BPK (Semester II)

Rp581.834.828

Portal KPK/Kemendikbud (Tahap II)

Sebagian tersebar di pos operasional/sarpras

Selisih/Diskrepansi

“Berdasarkan analisis forensik dan indikasi pidana, di LHP BPK tercantum Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp350.130.000. Namun pada rincian KPK, aset komputer/multimedia yang dibeli hanya Rp89.550.000. Berarti, ada dana sebesar Rp260.580.000 yang dimasukkan oleh pihak sekolah sebagai Belanja Modal Peralatan/Mesin di BPK, tetapi di portal KPK tersebar ke dalam akun operasional/pemeliharaan sarpras. Pergeseran/reklasifikasi belanja ini rawan digunakan untuk menutupi pengadaan fiktif atau pembelian barang yang tidak dicatatkan dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) Pemprov/Pemda,” ungkapnya.

​3. Risiko Pemecahan Paket Belanja & Pengadaan Langsung (PL)

​Tahap I: Pemeliharaan Sarpras = Rp121.360.000

​Tahap II: Pemeliharaan Sarpras melonjak menjadi Rp320.297.500

​Total Pemeliharaan Sarpras 1 Tahun: Rp441.657.500

​”Pengeluaran pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp320 Juta dalam satu semester rawan indikasi Pemecahan Paket Pengadaan (split contract) untuk menghindari mekanisme lelang/tender umum, sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika terbukti dipecah-pecah menjadi SPJ di bawah Rp200 juta agar bisa Pengadaan Langsung (PL) dengan kuitansi/CV fiktif, hal ini memenuhi unsur melawan hukum,” imbuhnya.

​4. Beban Honorarium yang Sangat Tinggi

​Tahap I: Rp188.280.000

​Tahap II: Rp176.760.000

​Total Honorarium 1 Tahun: Rp365.040.000 (Menyerap hampir 16,2 persen dari Total Dana BOS)

​”Dalam laporan keuangan sekolah, pos Pembayaran Honor adalah pos paling rawan Pungli, Guru Fiktif (Ghost Workers), atau Pemotongan Honor (Kickback). Auditor wajib memeriksa Daftar Nominatif Penerima Honor, Kesesuaian SK Kepala Sekolah, serta Bukti Transfer Rekening Penerima (bukan tunai),” ujarnya.

​Pasal-Pasal Hukum Pidana yang Dapat Dikenakan

​Apabila hasil audit investigatif menemukan bahwa kejanggalan angka di atas didukung bukti fisik berupa SPJ fiktif atau saldo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, pihak pelapor/penyidik dapat menerapkan pasal-pasal berikut:

​1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

​Pasal 2 ayat (1): “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Pasal 3: “Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.” Ancaman Pidana: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Pasal 9 (Khusus Pemalsuan Laporan / Buku Administrasi Keuangan): “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum, yang dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” Ancaman Pidana: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

​2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

​Pasal 391 / 392 (Pemalsuan Surat/Dokumen): Digunakan jika terbukti kuitansi, nota toko, atau tanda tangan penerima dana dipalsukan.

​Pasal 488 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Digunakan atas penggelapan dana yang dikuasai karena hubungan kerja atau jabatan.

​Tiga Langkah Verifikasi Lapangan Mutlak

​Untuk membuktikan secara mutlak bahwa laporan ini mengandung unsur pidana, langkah verifikasi lapangan yang harus dilakukan adalah:

​Uji Petik Fisik Belanja Modal Peralatan (Rp350.130.000): Cek fisik keberadaan laptop/komputer/mesin yang dibeli di SMKN 2 Binjai. Matched-kan dengan Nomor Register Aset (KIB). Jika fisiknya tidak ada sesuai jumlah di SPJ (Fix Fiktif / Kerugian Negara).

​Konfirmasi Pihak Ketiga (Vendor/Toko): Mengunjungi penyedia/toko tempat pembelian alat multimedia (Rp89,5 Juta) dan pemeliharaan sarpras (Rp320 Juta). Verifikasi apakah kuitansi yang dilampirkan benar-benar diterbitkan oleh toko tersebut dengan nominal yang sama.

​Audit Rekening Koran Sekolah vs Kas Tunai: Memeriksa alasan timbulnya selisih pencatatan Saldo Akhir Rp14.702.716 pada LHP BPK Semester II.

​”Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, apakah ada indikasi tindak pidana atau tidak,” tegas Norman.

​Data Acuan Laporan Keuangan

​Realisasi BOS Reguler TA 2025 (LHP BPK Sumut)

​NPSN / Nama Sekolah: 10220314 / SMKN 2 Binjai

​LHP BPK No: 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026

​Rekapitulasi Tahun Anggaran 2025 Full:

​Saldo Awal: Rp79.488

​Penerimaan T2: Rp2.249.090.512

​Total Penerimaan: Rp2.249.170.000

​Belanja Operasi: Rp1.279.497.784

​Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp460.015.000

​Belanja Modal Aset Tetap & Lainnya: Rp494.954.500

​Total Belanja: Rp2.234.467.284

​Saldo Akhir: Rp14.702.716

​Rekapitulasi Semester II TA 2025:

​Saldo Awal: Rp75.271.532

​Penerimaan T2: Rp1.124.505.512

​Total Penerimaan: Rp1.199.777.044

​Belanja Operasi: Rp581.834.828

​Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp350.130.000

​Belanja Modal Aset Tetap & Lainnya: Rp253.109.500

​Total Belanja: Rp1.185.074.328

​Pencatatan Saldo Akhir: Rp14.702.716 / Rp0 (Kontradiktif)

​Rincian Penggunaan Dana BOS Per Tahap (Sumber: Portal KPK / Kemdikbud)

Komponen Penggunaan :

Siswa Baru

Tahap I (22 Januari 2025)

1.397 Siswa

Tahap II (17 September 2025)

1.397 Siswa

Total 1 Tahun

Komponen Penggunaan :

Penerimaan Peserta Didik Baru

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp3.254.000

Tahap II (17 September 2025)

Rp0

Total 1 Tahun

Rp3.254.000

Komponen Penggunaan :

Pengembangan Perpustakaan

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp241.845.000

Tahap II (17 September 2025)

Rp253.109.500

Total 1 Tahun

Rp494.954.500

Komponen Penggunaan :

Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp0

Tahap II (17 September 2025)

Rp11.200.000

Total 1 Tahun

Rp11.200.000

Komponen Penggunaan :

Kegiatan Assesmen/Evaluasi

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp55.609.900

Tahap II (17 September 2025)

Rp31.571.050

Total 1 Tahun

Rp87.180.950

Komponen Penggunaan :

Administrasi Kegiatan Sekolah

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp248.345.400

Tahap II (17 September 2025)

Rp184.384.000

Total 1 Tahun

Rp437.729.400

Komponen Penggunaan :

Pengembangan Profesi Guru/TDK

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp0

Tahap II (17 September 2025)

Rp10.997.022

Total 1 Tahun

Rp10.997.022

Komponen Penggunaan :

Langganan Daya dan Jasa

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp39.875.256

Tahap II (17 September 2025)

Rp54.555.256

Total 1 Tahun

Rp94.430.512

Komponen Penggunaan :

Pemeliharaan Sarana & Prasarana

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp121.360.000

Tahap II (17 September 2025)

Rp320.297.500

Total 1 Tahun

Rp441.657.500

Komponen Penggunaan :

Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp61.000.000

Tahap II (17 September 2025)

Rp89.550.000

Total 1 Tahun

Rp150.550.000

Komponen Penggunaan :

Prakerin/BKK/Sertifikasi LSP-P1

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp89.823.400

Tahap II (17 September 2025)

Rp52.650.000

Total 1 Tahun

Rp142.473.400

Komponen Penggunaan :

Pembayaran Honor

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp188.280.000

Tahap II (17 September 2025)

Rp176.760.000

Total 1 Tahun

Rp365.040.000

Komponen Penggunaan :

Total Dana Realisasi

Tahap I (22 Januari 2025)

Rp1.049.392.956

Tahap II (17 September 2025)

Rp1.185.074.328

Total 1 Tahun

Rp2.234.467.284

Catatan Redaksi dan Hak Jawab

​Data dalam pemberitaan ini bersumber sepenuhnya dari rilis resmi LHP BPK RI Perwakilan Sumut serta portal publik KPK/Kemdikbud sebagai bentuk transparansi informasi publik.

​Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media portibi.id terbuka untuk memberikan ruang Hak Jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah SMKN 2 Binjai maupun pihak terkait lainnya. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar