MEDAN (Portibi DNP): Tersangka Bandar sabu Jhoni Fai alias Joni alias Rudi tak berkutik saat ditembak ketika mencoba melakukan perlawanan dan berusaha mencoba melarikan diri dari cengkraman Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan pada Selasa(19/01/2021) di Jalan raya Marelan tanah 600 Kecamatan Marelan, Kota Medan.
Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kapolsek Kompol. Edy Safari SH, didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu. Andi Rahmadsyah,SH bersama Panit, Iptu J.Pangaribuan SH,MH dan anggota Tim Tekab Polsek Medan Labuhan mendapat informasi adanya transaksi Narkoba di Pasar 9 Jalan Kuningan Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat itu timpun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi itu Tim berhasil mengamankan tersangka Jhoni Fai alias Joni alias Rudi (37) warga Jalan Marelan Raya, Gang Manggis A Lingkungan 1 Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dari tersangka saat dicengkram Tim Tekab Reskrim Polsek Medan Labuhan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari saku celana depan sebelah kiri 1 bungkus plastik berisi Sabu.
Selanjutnya Tim pun menggelandang kerumah Jhoni , dan memeriksa lemari pakaian disana ditemukan 1 bungkus plastik merek Guantingwang berisi sabu seberat 1 kg dan 1 bungkus merek yang sama berisikan sabu seberat 3 Ons, serta 2 buah timbangan digital , 1 buah kotak penyimpanan makanan, berhasilnya penangkapan tersangka bandar Sabu itu berkat informasi masyarakat.
Dalam keterangan Kanit Reskrim, Iptu Andi kepada awak media menyebutkan, terhadap tersangka Jhoni saat dilakukan pengembangan dirumahnya tidak ada perlawanan, namun saat digiring ke Mako Polsek Labuhan, Johny melawan dan mencoba melarikan diri, berdasarkan itulah petugas Tim Tekab Reskrim melakukan tembakan terukur dan selanjutnya dilarikan kerumah sakit untuk melakukan perawatan medis.P08