LANGKAT (Portibi DNP): Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana bantuan hibah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat senilai Rp150 juta.
Tak hanya itu, indikasi pengalihan dana kas jemaat pada proyek pembangunan/rehabilitasi Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Sawit Seberang juga turut disorot.
Wakil Ketua Umum DPN LPK, Norman Ginting, S.E., mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut.
Di antaranya, indikasi pencairan dana hibah yang disinyalir tanpa melibatkan bendahara resmi, nihilnya papan informasi kegiatan di lokasi, hingga dugaan penggunaan dana kas jemaat yang tanpa persetujuan.
Menurut Norman, praktik semacam ini jelas mengabaikan asas transparansi dan tata kelola keuangan yang akuntabel.
”Dana yang bersumber dari APBN maupun partisipasi jemaat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Integritas dan keterbukaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan jemaat,” ujar Norman kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
DPN LPK menilai, indikasi penyimpangan tersebut berpotensi bersinggungan dengan sejumlah payung hukum di Indonesia, antara lain:
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 mengenai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara atau penggelapan oleh pejabat umum.
KUHP / UU No. 1/2023: Pasal 372 (Pasal 486 UU 1/2023) dan Pasal 374 (Pasal 488 UU 1/2023) terkait penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 9 dan Pasal 18 terkait kewajiban pengelola dana publik mengumumkan informasi secara berkala.
Petunjuk Teknis PMK Pengelolaan Hibah: Kewajiban keabsahan dokumen dan spesimen tanda tangan bendahara resmi saat pencairan.
UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen: Hak jemaat dan masyarakat atas informasi yang benar dan jujur.
Sebab itu, DPN LPK menyampaikan beberapa poin desakan tegas kepada pihak-pihak berwenang:
Aparat Penegak Hukum: Mendorong Kejaksaan Negeri Langkat dan Polres Langkat untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan serta mengklarifikasi pengurus GKPI Sawit Seberang dan panitia pembangunan terkait.
Kemenag Langkat: Meminta Inspektorat/Kasi Keuangan Kemenag Kabupaten Langkat membuka secara transparan mekanisme pencairan dana hibah Rp150 juta serta menguji keabsahan dokumen pencairan.
Itjen Kemenag RI: Mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag RI melakukan audit komprehensif terhadap riwayat penyaluran hibah di wilayah tersebut guna mencegah kebocoran anggaran negara.
”DPN LPK akan mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas demi mengedepankan transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta jemaat,” tegas Norman. (red/tim)

























