Sekda dan DPRD Langkat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS R-APBD 2027

 

​LANGKAT (Portibi DNP): DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2027, Selasa (3/11/2026).

​Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat, yakni Ketua DPRD Sribana Perangin Angin serta Wakil Ketua DPRD H. Ajai Ismail, Ir. Antoni, dan Romelta Ginting.

​Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Langkat, Ahmad Senang, membacakan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas rancangan KUA/PPAS R-APBD 2027.

​Berdasarkan hasil pembahasan, target Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2027 disepakati sebesar Rp2.042.939.286.280,00. Target pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp342.330.925.525,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.700.608.360.755,00.

​Sementara itu, alokasi Belanja Daerah disepakati sebesar Rp2.036.189.286.280,00, dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp6.750.000.000,00.

​Dalam penyampaiannya, Ahmad Senang menjelaskan penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD 2027 mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 90 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

​Penyusunan KUA/PPAS tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

​Pada akhir rapat paripurna, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini diharapkan menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah serta Rancangan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2027. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar