LANGKAT (Portibi DNP): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Dari belasan regulasi yang dirancang, sederet isu krusial mulai dari tata kelola tata niaga sawit, tenaga kerja lokal, hingga aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi fokus pembahasan.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, di Gedung DPRD Langkat pada Kamis (22/10/2026).
Dari total 13 usulan regulasi tersebut, tujuh di antaranya merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Langkat, sementara enam regulasi lainnya diusulkan oleh DPRD.
”Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyusunan Ranperda dalam Propemperda dapat bersumber dari inisiatif DPRD maupun usulan Kepala Daerah,” ujar Sribana di sela pimpinan rapat.
Adapun rincian 13 Ranperda yang disepakati masuk agenda prioritas Propemperda Langkat 2027 mencakup sektor tata kelola desa, ekonomi, hingga perlindungan masyarakat:
1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Langkat.
2. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Ranperda tentang Perangkat Desa.
4. Ranperda tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
6. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2027–2045.
7. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 17/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.
8. Ranperda tentang Tata Kelola Usaha Pengepulan, Penampungan, dan Perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
9. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Langkat.
10. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
11. Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
12. Ranperda tentang Pengembangan dan Pembinaan Olahraga di Desa.
13. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Dalam forum paripurna tersebut, pihak eksekutif dan legislatif memaparkan latar belakang, sasaran strategis, serta ruang lingkup tiap-tiap ranperda.
Menutup sidang, Sribana mendorong eksekutif dan panitia legislatif untuk bergerak cepat mematangkan Naskah Akademik serta draf regulasi agar pembahasan teknis berjalan tepat waktu.
”Kita berharap seluruh tahapan dapat terlaksana secara terencana sehingga menghasilkan peraturan daerah yang efektif, tepat sasaran, serta memberi dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Langkat,” tegasnya.(red/tim)

























