LANGKAT (Portibi DNP): Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat memberikan penjelasan terbuka terkait isu anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp50,18 miliar yang sempat beredar di media sosial.
Langkah transparan ini diambil guna memastikan masyarakat mendapatkan fakta dan informasi yang utuh mengenai penggunaan keuangan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, S.I.P., M.S.P., menegaskan bahwa angka Rp50,18 miliar tersebut bukanlah alokasi satu tahun anggaran atau dana kegiatan tunggal, melainkan akumulasi biaya rekening listrik PJU untuk periode dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.
”Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang objektif dan utuh. Angka Rp50 miliar itu adalah alokasi untuk dua tahun (24 bulan) dengan rata-rata tagihan listrik jalan umum sekitar Rp2,07 miliar per bulan di seluruh wilayah Langkat,” ujar Arie melalui sambungan telepon, Rabu (21/10/2026).
Arie memaparkan rincian penggunaan anggaran tersebut secara terbuka:
Tahun Anggaran 2024: Dialokasikan Rp25.316.085.840 dengan realisasi pembayaran sesuai tagihan sebesar Rp25.124.993.534.
Tahun Anggaran 2025: Dialokasikan Rp24.872.564.772 dengan realisasi pembayaran sebesar Rp24.491.172.148.
Dari total alokasi dua tahun sebesar Rp50.188.650.612, realisasi pembayaran yang terserap adalah Rp49.616.165.682 (98,86%). Terdapat sisa anggaran sebesar Rp572.484.930 yang tidak terpakai dan tetap berada di kas daerah.
Menanggapi spekulasi penyelewengan, Kadishub menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara non-tunai langsung dari rekening Kas Daerah Pemkab Langkat ke rekening resmi PT PLN (Persero) UP3 Binjai berdasarkan tagihan resmi bulanan.
”Dana tersebut tidak pernah mampir atau masuk ke rekening pribadi pejabat Dishub. PLN yang menerbitkan tagihan, pemerintah daerah memenuhinya, dan PLN yang menerima dananya. Seluruh alur administrasi dan bukti transaksi sangat transparan serta dapat diuji,” tegas Arie.
Ia menambahkan, keterbukaan ini merupakan bentuk rasa hormat Dishub Langkat terhadap fungsi pengawasan dan kepedulian masyarakat. Pihaknya menyatakan siap membuka dokumen pendukung kepada lembaga pemeriksa resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemenuhan tagihan PJU ini sendiri merupakan komitmen Pemkab Langkat untuk memastikan fasilitas penerangan jalan tetap menyala demi kenyamanan, keselamatan lalu lintas, dan keamanan aktivitas masyarakat di seluruh penjuru Kabupaten Langkat. (red/tim)
























