LANGKAT (Portibi DNP): Alokasi belanja perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025 melonjak drastis hingga mencapai sekitar Rp16,91 miliar.
Angka fantastis ini bersumber dari realisasi anggaran perjalanan dinas reguler sebesar Rp2,92 miliar, yang kemudian disusul rekapitalisasi serta reklasifikasi dari beban barang dan jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp13,99 miliar.
Namun, di tengah besarnya lonjakan anggaran tersebut, Dinkes Kabupaten Langkat justru luput dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen LHP BPK Perwakilan Sumut Nomor 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 bertanggal 26 Mei 2026, BPK menemukan sejumlah persoalan serius pada belanja perjalanan dinas di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Langkat.
Indikasi pelanggaran dalam LHP tersebut mencakup dugaan double claim (klaim ganda) hingga pengikatan bill hotel fiktif.
Ketiadaan Dinkes Langkat dalam daftar temuan BPK dengan nilai belanja yang sedemikian besar menuai pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan anggaran serta transparansi mekanisme pertanggungjawaban di lingkup dinas tersebut.
Demi menjaga independensi dan menerapkan prinsip cover both sides sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi portibi.id telah melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat via pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2026).
Poin utama konfirmasi mencakup dua hal fundamental:
Tanggapan resmi Dinkes Langkat mengenai lonjakan alokasi perjalanan dinas yang dipicu reklasifikasi dana BOK sebesar Rp13,99 miliar.
Kepastian prosedur pelaksanaan serta verifikasi pertanggungjawaban anggaran Rp16,91 miliar tersebut guna memastikan seluruh penggunaan dana telah akuntabel dan sesuai regulasi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait upaya konfirmasi tersebut.
Redaksi portibi.id tetap memberikan ruang dan terbuka menerima hak jawab maupun klarifikasi susulan dari pihak Dinkes Langkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.(red/tim)

























