Menakar Indikasi Tindak Pidana Korupsi di Dishub Karo: Potensi Kerugian Negara dan Sinyal Penyelidikan APH

 

 

​KARO (Portibi DNP): Praktik pemungutan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo tahun 2025 memicu sorotan tajam.

Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara serta temuan hibah ribuan blok karcis dari pihak ketiga anonim mengindikasikan adanya celah hukum serius yang berpotensi melanggar ketentuan pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

​Analisis Hukum: Celah Dugaan Pidana Korupsi

​1. Potensi Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor)

LHP BPK Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 menyoroti pola pemungutan retribusi yang tidak disetor secara bruto ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Pihak ketiga langsung memotong bagian imbal jasanya secara sepihak tanpa mekanisme APBD dan tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah.

​Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023, seluruh penerimaan daerah wajib masuk secara utuh (bruto) ke kas daerah, sedangkan imbal jasa dianggarkan melalui belanja APBD.

Pemotongan langsung di lapangan tanpa dasar PKS berpotensi mengaburkan volume penerimaan riil (underreporting). Jika selisih antara retribusi riil dan setoran ke kas negara dinikmati secara melawan hukum oleh pihak ketiga atau oknum pejabat, unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) terpenuhi.

​2. Indikasi Celah Gratifikasi atau Suap (Pasal 12B UU Tipikor)

Penerimaan hibah 1.308 blok karcis parkir dari pihak ketiga yang belum diungkap identitasnya memunculkan pertanyaan legalitas.

Pengadaan barang/jasa untuk operasional dinas wajib melalui mekanisme APBD dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Penerimaan barang dari pihak swasta/ketiga secara langsung oleh instansi pemerintah tanpa mekanisme hibah daerah yang sah rentan dikategorikan sebagai bentuk penerimaan tidak sah atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

​3. Potensi Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8 UU Tipikor)

Penggunaan karcis atau instrumen pemungutan tanpa pengawasan ketat, ditambah dengan ketidaksesuaian administrasi pada BAST dan surat hibah, memberikan ruang bagi oknum untuk melakukan pemungutan retribusi ilegal atau tidak mencatatkan sebagian pendapatan daerah ke dalam buku kas resmi.

​Sorotan Etika Administrasi dan Tata Kelola

​Kepala Dishub Kabupaten Karo, Frolin Aleksander Perangin-Angin, mengonfirmasi bahwa imbal jasa pihak ketiga maupun gaji juru parkir belum tertampung dalam APBD 2025 dan baru direncanakan pada APBD 2027.

Pihaknya berdalih bahwa keterbatasan anggaran memicu penerimaan hibah karcis tersebut, serta menegaskan seluruh karcis yang beredar dilapangan telah diporporasi oleh Bapenda Karo.

​Meski demikian, BAST Nomor 1047/BAST/BN.0777/KPB/2025 tertanggal 3 Desember 2025 memuat sejumlah ketidaksesuaian administrasi, termasuk penanggalan surat hibah (11 Agustus) dan penulisan angka tahun yang dinilai tidak cermat.

​Urgensi Penyelidikan Ulang APH

​Kombinasi antara temuan BPK mengenai pemungutan retribusi non-bruto tanpa PKS dan masuknya hibah karcis dari pihak ketiga tanpa kejelasan profil korporasi/perorangan memberikan dasar hukum yang kuat bagi Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Karo maupun Satreskrim Polres Karo) untuk melakukan tindakan:

​Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket): Mengusut identitas pemberi hibah karcis serta memeriksa aliran dana retribusi parkir yang tidak disetorkan secara bruto.

​Pemeriksaan Lanjutan (Penyelidikan): Menghitung nilai pemotongan mandiri oleh pihak ketiga guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara (real loss).

​Audit Investigatif: Memverifikasi jumlah riil karcis yang diporporasi dan didistribusikan di lapangan dibandingkan dengan data realisasi PAD yang masuk ke RKUD. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar