KARO (Portibi DNP): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan indikasi ketidaksesuaian Prosedur Operasional Standar (SOP) dalam tata kelola pemungutan retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Karo.
Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu risiko penyimpangan penerimaan keuangan daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, realisasi retribusi tempat rekreasi Pemkab Karo Tahun Anggaran 2025 tercapai sebesar Rp3,12 miliar dari target Rp3,41 miliar.
Dalam uji petik BPK di kawasan Air Terjun Sipiso-piso, auditor menemukan petugas lapangan menampung pembayaran tunai dari pengunjung yang tidak memiliki fasilitas transaksi digital ke rekening mobile banking pribadi petugas.
Setelah diterima di rekening pribadi, dana tersebut baru diteruskan ke kode QRIS Rekening Penampung Penerimaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Selain itu, BPK mencatat terdapat pengunjung yang tidak menerima karcis retribusi resmi berporporasi setelah melakukan pembayaran, melainkan hanya diberi stiker kendaraan.
Berdasarkan temuan LHP BPK, skema pembayaran tanpa karcis cetak dan penampungan dana via rekening pribadi ini terindikasi terjadi di empat destinasi wisata, yakni Bukit Gundaling, Danau Lau Kawar, Air Terjun Sipiso-piso, dan Pemandian Air Panas Semangat Gunung/Doulu.
Atas temuan tersebut, BPK menilai skema pemungutan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam tanggapannya di LHP, pengelola objek wisata menjelaskan bahwa kebijakan penghentian cetak karcis dilakukan untuk memacu skema pembayaran digital.
Namun, keterbatasan sarana teknis di lapangan membuat petugas menggunakan rekening pribadi sebagai penampung sementara dana pembayaran tunai dari wisatawan.
Atas temuan ini, Bupati Karo menyatakan sepakat dengan rekomendasi auditor dan berkomitmen menindaklanjuti perbaikan sistem pemungutan retribusi daerah tersebut.
Wartawan telah mengonfirmasi temuan ini kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit, S.STP., M.Si, melalui pesan tertulis WhatsApp pada Rabu (21/10/2026).
Konfirmasi tersebut memuat pertanyaan terkait ketersediaan audit internal atas rekening pribadi petugas, keabsahan diskresi penghentian karcis resmi, mekanisme pengawasan jumlah pengunjung, serta evaluasi terhadap petugas lapangan.
Namun, hingga naskah ini dipublikasikan, Kepala Disbudporapar Kabupaten Karo belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak Disbudporapar Kabupaten Karo sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red/tim)
























