KARO (Portibi DNP): Pengelolaan hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia senilai Rp1,97 miliar untuk Kabupaten Karo menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Aleksander Perangin-Angin, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dan status fisik ratusan unit Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut.
Pencatatan dan pengelolaan aset ini menjadi perhatian publik mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut Nomor: 62.A/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemkab Karo.
Dalam dokumen BPK tersebut, Dishub Karo mencatat penerimaan hibah BMN sebesar Rp1.972.937.319,- yang disahkan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 1047/BAST/BN.07/KPB/2025 tertanggal 3 Desember 2025.
Nilai hibah tersebut mencakup dua paket utama, yaitu:
100 unit Alat Penerangan Jalan (APJ) Hemat Energi senilai Rp257,4 juta.
106 unit PJU Tenaga Surya (PJU TS) senilai Rp1,71 miliar.
Meski tercatat secara administratif, kondisi fisik serta tingkat pemanfaatan ratusan unit PJU tersebut dilaporkan masih membutuhkan kejelasan di lapangan.
Upaya konfirmasi resmi telah diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Aleksander Perangin-Angin, melalui pesan tertulis pada Senin (19/10/2026). Beberapa poin yang dipertanyakan meliputi:
Status Fisik & Fungsi: Keberadaan fisik dan status operasional seluruh unit APJ Hemat Energi dan PJU TS di lapangan.
Sebaran Lokasi: Peta rincian kecamatan atau titik lokasi pemasangan PJU tersebut.
Pencatatan Aset: Kejelasan proses inventarisasi hibah BMN ke dalam Laporan Keuangan Daerah Pemkab Karo.
Pemeliharaan: Skema perawatan dan pengawasan guna memastikan keberlanjutan fungsi fasilitas publik tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Frolin Aleksander Perangin-Angin belum memberikan respon atau tanggapan resmi terkait daftar pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan.
Redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan siap memuat tanggapan, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (red/tim)
























