Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Karo, DPN LPK Minta APH Lakukan Penyelidikan

 

​KARO (Portibi DNP): Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara terkait mekanisme pemungutan retribusi destinasi wisata di Kabupaten Karo.

Penggunaan rekening pribadi petugas serta tidak diterbitkannya karcis resmi dinilai mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.

​Pihak DPN LPK mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut DPN LPK, argumen mengenai keterbatasan sarana digital yang disampaikan pengelola perlu didalami lebih lanjut agar tidak menjadi celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​”Penggunaan rekening pribadi untuk penampungan dana retribusi daerah merupakan pelanggaran prosedur yang serius karena membuka ruang manipulasi. Kami mendorong APH untuk memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari jajaran Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Karo hingga petugas di lapangan,” kata Wakil Ketua Umum DPN LPK, Norman Ginting SE, ketika diminta tanggapannya, Selasa (20/10/2026).

​DPN LPK menyarankan agar APH mendalami sejumlah dokumen dan bukti pendukung untuk menghitung potensi kerugian daerah, antara lain:

​Rekening Koran Petugas: Memeriksa riwayat transaksi seluruh petugas pemungut di objek wisata Bukit Gundaling, Danau Lau Kawar, Air Terjun Sipiso-piso, dan Pemandian Air Panas Semangat Gunung.

​Log Transaksi Penampung: Menyandingkan data pembanding jumlah pengunjung dengan histori transaksi pada Rekening Penampung Penerimaan Daerah.

​Dokumen Karcis dan Pengadaan: Memeriksa bukti fisik pengadaan karcis resmi dan stiker kendaraan untuk menghitung kesesuaian antara jumlah pengunjung aktual dan retribusi yang disetorkan.

​Dokumen Operasional (SOP dan SPK): Memeriksa surat perintah kerja guna memastikan sejauh mana instruksi atau pembiaran terhadap sistem pemungutan manual tersebut terjadi.

​DPN LPK berharap penanganan temuan BPK ini tidak sekadar berujung pada komitmen administratif, tetapi diikuti dengan evaluasi menyeluruh serta penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

​Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Budporapar Kabupaten Karo dan instansi terkait guna mendapatkan tanggapan serta perimbangan informasi lebih lanjut.

Untuk diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan indikasi ketidakpatuhan dalam tata kelola pemungutan retribusi wisata pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo.

​Berdasarkan LHP BPK Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, realisasi retribusi tempat rekreasi dan olahraga Pemkab Karo Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3,12 miliar dari target Rp3,41 miliar.

Namun, BPK mencatat adanya mekanisme pemungutan di lapangan yang tidak sesuai dengan prosedur baku operasional.

​Dalam uji petik BPK di objek wisata Air Terjun Sipiso-piso, petugas di lapangan ditemukan menampung uang tunai dari pengunjung yang tidak memiliki fasilitas perbankan digital.

Petugas kemudian menalangi pembayaran tersebut menggunakan aplikasi mobile banking pribadi ke kode QRIS Rekening Penampung Penerimaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

​Selain itu, BPK menemukan bahwa pengunjung yang telah membayar tidak diberikan karcis retribusi resmi, melainkan hanya ditandai dengan stiker di kendaraan.

Praktik serupa terindikasi terjadi di empat destinasi wisata unggulan, yaitu Bukit Gundaling, Danau Lau Kawar, Air Terjun Sipiso-piso, dan Pemandian Air Panas Semangat Gunung/Doulu.

​BPK menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan penerimaan daerah serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

​Pihak pengelola objek wisata menyatakan kebijakan tidak mencetak karcis dilakukan untuk mendorong sistem pembayaran mandiri secara digital.

Namun, keterbatasan sarana membuat petugas mengambil langkah pintas menerima pembayaran tunai via rekening pribadi.

​Atas temuan tersebut, Bupati Karo melalui kepala perangkat daerah terkait menyatakan sepakat dengan LHP BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pengawasan internal.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar