KARO (Portibi DNP): Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) melontarkan reaksi keras terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2025 mengenai dugaan penerimaan hibah 1.308 blok karcis parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo dari pihak ketiga pada TA 2025.
Wakil Ketua Umum DPN LPK, Norman Ginting, menilai praktik tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mendesak pihak Kejaksaan Tinggi atau Polda Sumatera Utara untuk mempelajari LHP tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
”Pengadaan karcis retribusi idealnya dibiayai APBD dan melewati proses porporasi di BPKPAD. Aparat penegak hukum perlu mendalami motif pemberian hibah karcis dari pihak ketiga ini untuk memastikan tidak ada pencetakan ganda atau indikasi kerugian negara,” ujar Norman, Selasa (20/10/2026).
Norman menambahkan, berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumut Nomor: 62.A/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, terdapat beberapa poin penting yang dinilai perlu menjadi perhatian penyidik:
Poin-Poin Penting dan Objek Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum
Agar penanganan perkara ini cepat bergeser dari ranah administratif ke ranah pidana (Tindak Pidana Korupsi/Penggelapan dalam Jabatan), DPN LPK merincikan instrumen serta saksi kunci yang wajib segera diperiksa oleh penegak hukum:
1. Pihak-Pihak yang Wajib Segera Dipanggil dan Diperiksa
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo (Frolin A. Perangin-Angin): Diperiksa atas kewenangan dan dasar hukum penerbitan Surat Kadishub Nomor: 500.7/537/PHB/2025 serta pertanggungjawaban pengelolaan hibah.
Pihak Ketiga (Pemberi Hibah): Diperiksa untuk membongkar motif di balik pemberian hibah, sumber dana pencetakan, dan apakah ada perjanjian atau kesepakatan rahasia (quid pro quo) dengan Dishub.
Bendahara Penerimaan & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Karo: Diperiksa mengenai tata cara pencatatan, distribusi, dan aliran uang hasil penjualan karcis hibah tersebut.
Kepala BPKPAD Kabupaten Karo: Dipanggil sebagai saksi untuk mengonfirmasi apakah 1.308 blok karcis hibah tersebut terdaftar resmi dan di-porporasi secara sah atau justru di luar sistem kontrol daerah.
Petugas Juru Parkir Lapangan: Diperiksa acak untuk memverifikasi karcis jenis apa yang sebenarnya disebarkan dan ditagihkan kepada masyarakat di lapangan.
2. Dokumen dan Alat Bukti yang Harus Disita/Diperiksa
Uji Adendum & Waktu (Anomali Tanggal): Memeriksa selisih waktu antara Surat Kadishub (11 Agustus 2025) dan BAST (28 Agustus 2025) guna mengendus dugaan rekayasa penanggalan (backdating).
Verifikasi Nomor Seri Karcis: Pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap 1.308 blok karcis untuk membandingkan nomor seri karcis hibah dengan karcis resmi APBD guna memastikan ada/tidaknya tumpang-tindih (karcis ganda).
Buku Kas Penerimaan & Rekening Koran: Memeriksa apakah nominal Rp8.371.200 (dan potensi riil penerimaan lapangan) benar-benar disetorkan secara utuh ke Kas Daerah atau mengalir ke rekening pribadi/kelompok.
Faktur Pencetakan dari Percetakan: Memeriksa percetakan tempat pihak ketiga mencetak karcis untuk mengetahui jumlah riil yang dicetak (apakah benar hanya 1.308 blok atau lebih).
DPN LPK menegaskan akan terus mengawal temuan LHP BPK Perwakilan Sumut Nomor: 62.A/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 ini hingga ada penetapan tersangka jika terbukti melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DPN LPK menyatakan akan memantau perkembangan tindak lanjut LHP BPK ini agar pengelolaan retribusi daerah berjalan sesuai aturan tata kelola keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo serta pihak-pihak terkait.(red/tim)
























