KARO (Portibi DNP): Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian meja ketangkasan (tembak ikan) bermerek DS di Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, dikeluhkan warga setempat.
Keberadaan lokasi yang beroperasi di salah satu warung kopi tersebut dinilai berpotensi merusak perekonomian warga dan memicu timbulnya tindak kriminalitas.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Senin (19/10/2026), mengungkapkan kekhawatiran atas maraknya aktivitas tersebut.
Menurut warga, sejak keberadaan arena gim ketangkasan yang disinyalir mengandung unsur perjudian itu, angka pencurian kecil seperti barang berharga, peralatan pertanian, hingga hewan ternak milik warga mengalami peningkatan.
Keberadaan lokasi tersebut di area pusat keramaian dinilai masyarakat mengganggu ketertiban umum.
Warga berharap pihak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dan mengambil langkah tegas jika terbukti ditemukan pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Secara regulasi, praktik perjudian tanpa izin yang dijadikan mata pencaharian dapat dijerat dengan Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi penyedia atau bandar. Sementara itu, pemain dapat dijerat dengan Pasal 427 dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Berastagi maupun Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo terkait keluhan warga dan dugaan penindakan di lokasi yang dimaksud.(red/tim)
























