Dugaan Kejanggalan Hibah 1.308 Blok Karcis Parkir 2025, Kadishub Karo Belum Rincikan Identitas Pihak Ketiga

 

​KARO (Portibi DNP): Pengelolaan retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo menjadi sorotan terkait hibah 1.308 blok karcis parkir untuk tahun 2025.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas dan identitas pihak pemberi hibah tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Aleksander Perangin-Angin, belum memberikan rincian sosok maupun pihak korporasi yang terlibat.

​Konfirmasi disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026) dengan melayangkan empat pertanyaan tertulis mengenai latar belakang serta legalitas hibah karcis parkir.

Jawaban disampaikan Kadishub Karo melalui dokumen tertulis.

​Berdasarkan dokumen tanggapan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan pihak Dishub Karo:

​Pihak Pemberi Hibah: Dokumen tanggapan belum memuat rincian identitas pihak ketiga yang memberikan hibah 1.308 blok karcis parkir tersebut.

​Alasan Penggunaan Hibah: Pihak Dishub Karo menyatakan bahwa keterbatasan anggaran serta efisiensi pada APBD 2025 menjadi alasan penerimaan hibah untuk pencetakan dokumen tersebut.

Penganggaran mandiri untuk pencetakan karcis dan gaji juru parkir direncanakan masuk pada APBD 2027.

​Sertifikasi Porporasi: Dishub Karo menyatakan bahwa seluruh karcis yang telah dibagikan dilapangan melalui proses porporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo sebelum didistribusikan ke lapangan.

​Keterangan Administrasi: Tanggapan tertulis memuat beberapa penulisan angka tahun yang dinilai kurang teliti. Selain itu, penjelasan mengenai perbedaan penanggalan antara surat hibah tertanggal 11 Agustus dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 28 Agustus belum dijelaskan secara terperinci.

Jawaban Kadishub Karo yang dikirim lewat WhatsApp dalam bentuk file word:

1. BAST Hibah : Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor : 1047/BAST/BN.0777/KPB/202555 Tanggal 3 Desember 2025 (Tercatat di KIB Dishub).

2. Belum Pernah Menganggarkan dan merealisasikan pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga yang bertugas sebagai pemungut Retribusi begitu pula dengan Gaji Juru Parkir belum tertampung di Anggaran APBD sehingga pendapatan masih menggunakan system target.

Untuk Tahun 2027 ini akan kita Anggarkan.

3. Akibat adanya Efisiensi dan Keterbatasan Anggaran Dana untuk pencetakan (Termasuk Fotocopy, Cetak Map, Karcis Retribusi) dan pada Tahun 2025 ada kekurangan Jumlah Karcis sejumlah 1308 Blok, maka dari itu perlu di cetak ke Percetakan.

Karcis yang di cetak di percetakan setelah selesai dicetak Tidak/Belum bisa dipergunakan sebagai alat kutip di Lapangan.

Alat kutip yang dicetak pastinya harus Diporporasi ke BAPENDA sehingga menjadi Barang Kuasi yang berubah menjadi alat kutip yang sah, agar dapat dipergunakan di lapangan.

Dan, dapat kami pastikan bahwa karcis yang dibagikan di lapangan semuanya telah di Porporasi, sehingga karcis itu dapat diketahui jumlah dan nilai uangnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, publik dan pihak terkait masih menunggu keterbukaan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak ketiga serta kejelasan administrasi guna memastikan akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Karo.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar