Pengelolaan Dana Darurat dan BTT Pemko Binjai Disorot, Elemen Transparansi Dipersoalkan

 

​BINJAI (Portibi DNP): Pengelolaan Dana Darurat dan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menjadi perhatian terkait aspek transparansi tata kelola keuangan daerah.

Sorotan ini mengemuka seiring munculnya catatan alokasi dan realisasi anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.

​Berdasarkan dokumen anggaran daerah, Pemko Binjai mencatatkan alokasi Dana Darurat TA 2025 sebesar Rp4.000.000.000.

Alokasi tersebut merujuk pada surat Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Presiden Nomor: B-07/KSN/SP/KK.14.00/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

​Selain Dana Darurat, plot anggaran BTT TA 2025 ditetapkan sebesar Rp1.069.352.173,19 dengan angka realisasi sebesar Rp200.000.000.

Angka realisasi BTT tersebut memiliki besaran yang sama dengan realisasi BTT TA 2024, yang juga tercatat sebesar Rp200.000.000 untuk kegiatan dapur umum serta operasional tanggap darurat.

​Persamaan angka realisasi BTT antar-tahun anggaran serta pencairan yang dialokasikan menjelang akhir tahun anggaran memicu perhatian publik terkait kesesuaian prosedur administrasi serta efektivitas pengawasan anggaran belanja daerah.

​Sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam prosedur pengawasan tata kelola anggaran ini meliputi:

​Pencatatan dan Arus Kas: Kepastian mengenai mekanisme penerimaan dan pencatatan dana transfer pusat sebesar Rp4.000.000.000 ke dalam Kas Daerah Pemko Binjai, serta penelusuran alokasi pencairan sebelum penutupan tahun anggaran.

​Dasar Penetapan Kedaruratan: Prosedur dan penetapan status darurat yang menjadi landasan pengajuan alokasi anggaran ke pemerintah pusat di akhir TA 2025.

​Pertanggungjawaban Belanja: Verifikasi kelengkapan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dapur umum dan operasional tanggap darurat guna memastikan alokasi BTT pada TA 2024 dan TA 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Mekanisme Pengawasan: Pelaksanaan audit substantif oleh Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana penanggulangan bencana tersebut.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sekretaris Daerah Pemko Binjai, Chairin Fitri Simanjuntak, S.Sos., M.M., melalui pesan tertulis via WhatsApp pada Senin (19/10/2026).

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemko Binjai belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi mengenai pengelolaan anggaran tersebut.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar