BINJAI (Portibi DNP): Penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan Smart Board senilai Rp4,49 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai memasuki babak baru.
Praktisi hukum OK Sofyan Taufik, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara sebelum batas waktu 60 hari tidak otomatis menghapuskan ancaman pidana bagi pihak yang terlibat.
”Dasar hukum utama yang memayungi hal ini adalah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini secara tegas menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” tegas Sofyan saat dimintai tanggapannya, Sabtu (17/10/2026).
Sofyan menjelaskan, pengembalian dana dalam masa tenggat 60 hari berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 hanya berlaku untuk penyelesaian sanksi administratif jika temuan murni akibat kelalaian pencatatan. Namun, jika ada unsur kesengajaan, persekongkolan, atau niat jahat (mens rea), proses hukum pidana tetap berjalan.
”Jika sejak awal ditemukan adanya unsur tindak pidana, BPK wajib menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Pengembalian dana sebelum 60 hari atau persidangan hanya dinilai majelis hakim sebagai faktor yang meringankan sanksi atau vonis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan instruksi perpanjangan waktu kerja secara lisan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa adendum resmi. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya niat memperkaya diri atau pihak lain.
Untuk diketahui, pengadaan Smart Board Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kota Binjai senilai Rp4,49 miliar menjadi sorotan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT IDT tersebut diduga mengalami keterlambatan pengiriman hingga menimbulkan sanksi denda yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp117,33 juta.
Berdasarkan Surat Pesanan Nomor 001/PPK/SB/SP/DAU/2025 tertanggal 8 Maret 2025, pelaksanaan pekerjaan pengadaan 30 unit Smart Board ini dijadwalkan berlangsung selama 89 hari kalender, terhitung sejak 10 Maret hingga 6 Juni 2025.
Total nilai kontrak pengadaan melalui e-katalog tersebut mencapai Rp4.491.000.000, atau Rp4.045.945.945,95 sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam dokumen Syarat-Syarat Khusus Kontrak, diatur secara tegas bahwa denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1 perseribu (1‰) dari nilai kontrak sebelum PPN.
Seluruh nilai pekerjaan pun telah dibayar lunas sebesar Rp4,49 miliar melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 22 Agustus 2025.
Namun, hasil penelaahan dokumen bukti pengiriman, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP), serta konfirmasi kepada pihak sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengungkap fakta berbeda.
Meski BASTP dan Surat Jalan mencantumkan tanggal 23 Mei 2025, barang baru selesai diantar secara keseluruhan pada 29 Juli 2025. Hal ini menandakan adanya keterlambatan pengiriman selama 29 hari dari batas waktu kontrak.
Keterlambatan tersebut dipicu oleh kendala pengiriman dari pihak penyedia. Karena sistem e-katalog tidak mengakomodasi perpanjangan waktu pada hari terakhir masa kontrak, PPK diduga memberikan penambahan masa kerja secara lisan tanpa adanya adendum tertulis secara sah.
Akibat kebijakan tersebut, timbul kekurangan penerimaan daerah dari sanksi denda keterlambatan sebesar Rp117.332.432,43 yang belum ditagih. Selain itu, pemanfaatan Smart Board untuk menunjang kualitas pendidikan di Kota Binjai turut tertunda.
Atas temuan ini, BPK menilai Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan, sementara PPK dinilai tidak maksimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Pihak Disdik Binjai dilaporkan telah menyatakan sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait penagihan denda keterlambatan dan penyetorannya ke kas daerah.
Temuan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Utara atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2025 nomor : 63.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/5/2026 tanggal 26 Mei 2026.
Guna menjaga keberimbangan berita, wartawan media ini telah melayangkan konfirmasi tertulis via WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, S.STP., M.AP, pada Rabu (14/10/2026).
Pertanyaan konfirmasi memuat sejumlah poin penting, di antaranya dasar hukum pemberian izin penambahan waktu tanpa adendum resmi, kejanggalan perbedaan tanggal BASTP dengan realisasi pengiriman barang, status penyetoran denda keterlambatan Rp117,3 juta ke kas daerah, serta pertimbangan Disdik terkait sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap penyedia.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan.(red/tim)
























