BINJAI (Portibi DNP) : Pengelolaan dan pengawasan Aset Milik Daerah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai menjadi sorotan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan sebanyak 100 unit laptop dan 1 unit notebook di dua SMPN yang ada di Kota Binjai bernilai ratusan juta rupiah hilang secara fisik, namun masih tercatat sebagai aset aktif dan belum diproses Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2025 Nomor: 63.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/5/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Berdasarkan pengujian dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB), wawancara pengguna barang, serta uji petik fisik di lapangan, BPK mencatat rincian barang milik daerah yang tidak diketahui keberadaannya tersebut:
Lenovo NB V330
Data KIB: 116 unit
Jumlah Hilang: 100 unit
Nilai Perolehan Total: Rp819.525.200
Akumulasi Penyusutan: (Rp819.525.200)
Nilai Buku: Rp0
HP NB 240 G6
Data KIB: 2 unit
Jumlah Hilang: 1 unit
Nilai Perolehan Total: Rp5.950.000
Akumulasi Penyusutan: (Rp5.950.000)
Nilai Buku: Rp0
Total aset yang tidak ditemukan di lapangan mencapai 101 unit dengan nilai perolehan sebesar Rp825.475.200.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Aset BPKPD Binjai dalam LHP BPK, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai selaku Pengguna Barang disinyalir belum menyampaikan laporan resmi terkait kehilangan aset tersebut kepada Kepala BPKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang maupun Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang.
Kondisi ini mengakibatkan penanganan internal, seperti Tuntutan Ganti Rugi (TGR), penghapusan aset, hingga reklasifikasi barang milik daerah belum dapat dieksekusi.
Guna memenuhi kaidah keberimbangan berita (cover both sides), Tim Redaksi telah menyampaikan lembar konfirmasi tertulis melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (30/9/2026) kepada sejumlah pejabat terkait, yakni:
Sofyan Syahputra Siregar, S.STP., M.AP. (Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai)
Heny Sri Dewi Sitepu (Kepala Inspektorat Kota Binjai)
Umrizal Ginting (Kepala Bagian Aset BPKPD Binjai)
Substansi konfirmasi yang diajukan melingkupi kejelasan penanggung jawab fisik terakhir aset tersebut, langkah pelaporan ke aparat penegak hukum, pelaksanaan prosedur pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), hingga dampak ketidakberadaan aset terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan Hak Jawab bagi para pihak sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red/tim)





















