BINJAI (Portibi DNP): Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Binjai diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.
THM yang dikelola oleh pria berinisial UG tersebut dilaporkan beroperasi hingga larut malam dan disinyalir mendatangkan pengunjung dari berbagai kalangan, termasuk usia muda.
Berdasarkan penuturan salah seorang pengunjung berinisial N, barang terlarang seperti ekstasi dan Happy Five diduga diperjualbelikan secara terbuka di dalam area hiburan tersebut melalui pekerja di lokasi.
”Untuk memesan, pengunjung biasanya menghubungi pelayan (waiter). Ada tawaran ekstasi dan Happy Five dengan harga sekitar Rp180 ribu per butir,” ujar N kepada awak media.
Selain dugaan peredaran narkotika dan miras beralkohol tinggi, muncul pula kekhawatiran masyarakat terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur yang mengakses lokasi hiburan malam tersebut.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat serta penertiban secara intensif.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak pengelola THM berinisial UG maupun kepolisian setempat, khususnya Polres Binjai, guna memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan tersebut. (red/tim)
























