LRA Dan BOSP Disdik Langkat Melonjak Rp2,3 Miliar: Berpotensi Masuk Ranah Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

 

​LANGKAT (Portibi DNP): Pengelolaan keuangan di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025 disinyalir menyimpan kejanggalan besar.

Berdasarkan penelusuran dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan lonjakan realisasi anggaran perjalanan dinas yang fantastis di tengah maraknya temuan indikasi pertanggungjawaban fiktif pada SKPD lain di lingkungan Pemkab Langkat.

​Dalam LRA TA 2025, Disdik Langkat tercatat merealisasikan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp684.589.043.

Nilai ini membengkak drastis setelah adanya pergeseran atau reklasifikasi dari beban barang dan jasa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke beban perjalanan dinas sebesar Rp1.646.552.000.

Total anggaran perjalanan dinas yang dikelola mencapai lebih dari Rp2,33 miliar.

​Kendati mengalami lonjakan drastis, Disdik Langkat justru tidak muncul dalam daftar petikan temuan LHP BPK Perwakilan Sumut Nomor: 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 bertanggal 26 Mei 2026.

Padahal, pada LHP yang sama, BPK membongkar pola indikasi pelanggaran sistemis pada sejumlah SKPD di Pemkab Langkat, seperti klaim ganda (double claim) dan pengikatan bukti penginapan/bill hotel fiktif yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

​Hasil uji petik BPK pada SKPD lain mengonfirmasi adanya pelaksanaan tugas oleh pejabat yang mengantongi dua surat tugas berbeda pada rentang waktu bersamaan sehingga memicu pembayaran ganda.

BPK juga melakukan verifikasi ke 10 hotel yang tercantum dalam berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ), di mana nama-nama pegawai bersangkutan terbukti tidak tercatat dalam manifes tamu (guest history).

​Terkait hal ini, wartawan media ini telah melakukan upaya konfirmasi dan uji informasi kepada Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sinarta Sitepu, via pesan WhatsApp pada Kamis (22/10/2026) guna memenuhi asas perimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pertanyaan yang diajukan mencakup dasar regulasi reklasifikasi BOSP Rp1,64 miliar, jaminan keabsahan SPJ perjalanan dinas TA 2025 dari praktik klaim ganda maupun bill fiktif, serta kesiapan Disdik Langkat membuka SPJ secara transparan ke publik.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pejabat bersangkutan belum memberikan jawaban.

​Analisis Hukum: Mengurai Potensi Dugaan Tindak Pidana

​Berdasarkan fakta dokumen keuangan dan pola pelanggaran yang ditemukan, praktik semacam ini berpotensi merambah ranah tindak pidana:

​Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Apabila proses reklasifikasi BOSP sebesar Rp1,64 miliar tidak memiliki dasar hukum yang sah atau SPJ perjalanan dinas terbukti memuat tagihan fiktif/klaim ganda, tindakan tersebut masuk dalam kategori memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

​Pasal 9 UU Tipikor: Mengatur sanksi pidana bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum, yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (seperti pembuatan bill hotel fiktif atau SPJ ganda).

​Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

​Pasal 263 / Pasal 264 KUHP (atau Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional): Penggunaan bill hotel yang nama pegawainya tidak terdaftar dalam guest history mengindikasikan adanya pembuatan atau penggunaan surat/dokumen otentik palsu untuk mencairkan uang negara.

​Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

​UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU: Jika uang hasil pencairan BOSP atau perjalanan dinas fiktif/ganda tersebut dialirkan, disembunyikan, atau ditempatkan pada rekening lain untuk menyamarkan asal-usulnya, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal TPPU terpisah dari pidana pokok korupsinya.

​Potensi Pelanggaran Administrasi & Pengembalian Kerugian Negara

​UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Menerapkan kewajiban ganti kerugian negara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor jika ditemukan unsur kesengajaan (dolus) dalam perbuatan melawan hukum tersebut. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar