LANGKAT (Portibi DNP) – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Langkat mengalokasikan bantuan sarana usaha berupa mesin doorsmeer dan kulkas freezer 4 rak pada Tahun Anggaran (T.A.) 2025.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat T.A. 2025 Nomor: 66.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, nilai pengadaan untuk satu unit mesin doorsmeer tercatat sebesar Rp4.385.000, sedangkan untuk satu unit kulkas freezer 4 rak senilai Rp4.550.000.
Adapun daftar penerima bantuan sarana usaha tersebut yang terlampir dalam LHP BPK meliputi:
Penerima Bantuan Mesin Doorsmeer:
Kelompok Usaha Doorsmeer Khansa Ketua: Rama Prayudi Alamat: Lingkungan IV Lubuk Dalam, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat.
Kelompok Usaha Bersama Kita-Kita Ketua: T. Nurul Yusnaini Alamat: Jalan Palang Merah, Lingkungan VII Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
Kelompok Usaha Teras Doorsmeer Ketua: Ratika Dewi Alamat: Lingkungan II Rahmad, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
Penerima Bantuan Kulkas Freezer 4 Rak:
Kelompok Usaha Bersama Mandiri Ketua: Khafizurrahman Alamat: Jalan Rahmad, Lingkungan II Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
Kelompok Usaha Salsabilla C.S Ketua: R. Manda Angga Andriansyah Alamat: Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Langkat terkait evaluasi serta mekanisme penyaluran bantuan sarana usaha tersebut. (red/tim)

























