LANGKAT (Portibi DNP): Sejumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Langkat mengadukan berbagai persoalan terkait belum beroperasinya kegiatan koperasi kepada DPRD Kabupaten Langkat.
Mereka menyoroti ketidakjelasan kewenangan antara pengurus dan manajer, hingga beban biaya operasional yang selama ini ditanggung menggunakan dana pribadi.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam audiens bersama Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para pengurus menyampaikan keluhan terkait operasional koperasi yang mandek meski pembentukannya telah berjalan lama. Mereka juga menilai porsi kewenangan pengurus kalah dominan dibandingkan dengan manajer KDKMP yang direkrut pemerintah pusat.
“Di Kabupaten Langkat ada 277 Koperasi Merah Putih, tetapi sampai saat ini sudah satu setengah tahun belum beroperasi,” ujar salah seorang pengurus koperasi, Eddy, saat audiensi.
Selain kendala operasional, para pengurus mempertanyakan batas kewenangan pengurusan usaha. Menurut mereka, keputusan pembelian produk yang dijual koperasi dipegang oleh manajer. Hal ini dinilai membatasi ruang pengurus dalam pengambilan keputusan strategis.
Sistem pelaporan usaha ke PT Agrinas Pangan Nusantara turut dipertanyakan, terutama terkait mekanisme kejelasan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi anggota.
“Manajer melaporkan berbagai hal kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk laba. Lalu, bagaimana dengan posisi kami sebagai pengurus? Dalam konsep koperasi ada SHU. Bagaimana nanti kami menjelaskan kepada anggota jika kewenangan kami dalam pengelolaan koperasi belum jelas?” keluh pengurus.
Isu kesejahteraan dan biaya administrasi juga menjadi poin utama yang disampaikan. Para pengurus merasa tidak mendapat perhatian seimbang setelah mengetahui manajer KDKMP menerima honorarium sekitar Rp6 juta, sementara pengurus tidak memperoleh gaji.
Padahal, mereka mengaku telah mengeluarkannya dana pribadi untuk pengurusan NPWP, akta notaris badan hukum, hingga operasional rapat.
Atas kondisi tersebut, pengurus memohon dukungan DPRD Kabupaten Langkat agar memperjuangkan bantuan hibah anggaran bagi forum konsultasi KDKMP serta alokasi biaya operasional administrasi.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dialog bersama Pemkab Langkat dan instansi terkait guna mencari jalan keluar.
“Nanti setelah manajer KDKMP bertugas mengelola koperasi, sebaiknya kita duduk bersama antara pengurus, manajer, dan pemerintah daerah. Saya akan fasilitasi,” kata Sribana. (red/tim)

























