LANGKAT (Portibi DNP): Dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana hibah dialami Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Sawit Seberang.
Bantuan rehabilitasi gereja senilai Rp150 juta dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat diduga dicairkan tanpa sepengetahuan Bendahara Resmi. Selain itu, penggunaan dana kas milik jemaat juga dipertanyakan.
Pengelolaan dana puluhan juta rupiah tersebut diduga tidak transparan karena tidak terlihat papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.
Bendahara GKPI Sawit Seberang, S Br Silitonga, mengungkapkan ketidakjelasannya terkait proses pencairan dan penggunaan dana tersebut.
”Saya tidak tahu karena saya tidak dilibatkan,” ujar S Br Silitonga melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan rekaman percakapan yang dihimpun wartawan, dana kas jemaat diduga turut digunakan untuk menutup biaya upah tukang.
Penggunaan dana kas tersebut disepakati dalam rapat yang diduga tidak melampirkan bukti persetujuan sah dari jemaat.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak pengurus GKPI Sawit Seberang maupun pihak terkait lainnya. (tim/red)

























