LANGKAT (Portibi DNP): Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Langkat.
Oknum berinisial RNV diduga meminta sejumlah uang kepada warga penerima bantuan hibah melalui seorang honorer berinisial A.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor 66.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, total nilai bantuan peralatan bagi pelaku usaha kecil tersebut mencapai Rp448.144.740 untuk Tahun Anggaran 2025.
Bantuan yang dialokasikan untuk masyarakat tersebut meliputi berbagai peralatan usaha, antara lain mesin jahit listrik, mesin pelet ternak, freezer box, set perlengkapan salon dan barbershop, mesin kopi espresso, peralatan doorsmeer, hingga tenda dan steling makanan.
Namun, program yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat ini diduga diwarnai praktik penyimpangan yang disinyalir berlangsung sejak 2024 hingga 2025.
Salah seorang penerima bantuan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan adanya pengutipan tersebut. Ia menyebut, bantuan periode Agustus tetap dimintai biaya meski barang hibah masih berada di gudang.
”Kami diminta uang melalui A, salah seorang staf honorer. Bahkan untuk bantuan bulan Agustus ini pun kami sudah dikutip, padahal barangnya masih di gudang,” ujar sumber tersebut sebagaimana dikutip dari antara-news.id.
Informasi dari penerima bantuan sejalan dengan keterangan A, yang diduga menjadi perantara pengutipan di lapangan.
Saat dikonfirmasi media, A membenarkan adanya pemungutan uang tersebut dan menyatakan hanya menjalankan arahan atasan.
”Kami mana berani mengambil uang dari masyarakat kalau tidak ada perintah (dari RNV, red),” ujar A.
Hingga berita ini diturunkan, RNV belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.
Redaksi masih berusaha mengonfirmasi pihak RNV maupun Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Langkat.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak RNV maupun Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Langkat. (red/tim)
















