LANGKAT (Portibi DNP): Pengelolaan anggaran rehabilitasi bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Sawit Seberang yang berlokasi di Jl. Besar Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, menjadi sorotan warga dan jemaat menyusul adanya perbedaan catatan anggaran serta tidak terlihatnya papan informasi kegiatan di lokasi proyek.
Rehabilitasi atap dan fisik bangunan berdimensi ±50 m x 30 m tersebut mencakup penggantian atap seng serta material kayu.
Berdasarkan pemantauan di lokasi pada Selasa (3/11/2026) pukul 13.34 WIB, pengerjaan tampak sedang berlangsung tanpa menyertakan papan informasi kegiatan.
Perbedaan Catatan Anggaran
Berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan, terdapat perbedaan antara akumulasi anggaran yang direncanakan dengan informasi penerimaan dana awal.
Rencana pagu anggaran tercatat sebesar Rp150 juta, sedangkan informasi penerimaan yang diperoleh di lapangan menyebutkan angka Rp105 juta.
Terdapat selisih Rp45 juta yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan mengenai rincian peruntukan maupun sistem pertanggungjawabannya.
Selain itu, belum dipasangnya papan informasi proyek di area pengerjaan menimbulkan pertanyaan publik.
Apabila anggaran tersebut bersumber dari dana hibah atau bantuan publik, baik dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat maupun APBD Kabupaten Langkat, pemasangan papan informasi merupakan bentuk penerapan keterbukaan informasi publik dan tata kelola keuangan.
Konfirmasi Kepada Pengurus
Guna menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah, media ini telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis via pesan WhatsApp kepada Bendahara GKPI Sawit Seberang, S Br Silitonga, pada Rabu (4/11/2026).
Poin konfirmasi yang diajukan meliputi:
Kepastian Anggaran & Selisih Rp45 Juta: Rincian total anggaran pasti dan penjelasan peruntukan selisih antara pagu Rp150 juta dan penerimaan Rp105 juta.
Sumber Dana: Kejelasan status anggaran, apakah bersumber dari swadaya jemaat atau melibatkan dana hibah/bantuan APBD/Kemenag Langkat.
Papan Informasi: Alasan belum dipasangnya papan informasi di lokasi proyek.
Rincian Pembelanjaan: Prosedur pencairan, rincian item pekerjaan, serta spesifikasi material yang digunakan.
Hingga berita ini ditayangkan, S Br Silitonga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.
Harapan Pengawasan Hukum
Sejumlah warga dan jemaat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Langkat, serta Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan fisik pengerjaan dan keabsahan pertanggungjawaban anggaran proyek rehabilitasi tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak GKPI Sawit Seberang belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak GKPI Sawit Seberang maupun pihak lainnya. (tim/red)

























