Praktisi Hukum Minta APH Usut Dugaan Pungli Rp95 Ribu di SMAN 1 Simpang Empat

 

​KARO (Portibi DNP): Dugaan pengutipan iuran rutin sebesar Rp95.000 per bulan di SMAN 1 Simpang Empat, Kabupaten Karo, menuai sorotan tajam dari praktisi hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) hingga pihak Inspektorat didesak turun tangan guna mengusut keabsahan penggalangan dana tersebut.

​Praktisi Hukum Sofyan Taufik, S.H., M.H., menilai skema pengutipan yang menggunakan istilah “Kartu Sumbangan Sukarela Orangtua” namun memuat nominal pasti dan rincian tenggat pembayaran bulanan dari Juli hingga Juni disinyalir menabrak regulasi pendidikan.

​”Ini patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin dinamakan sumbangan sukarela jika ditentukan nominalnya Rp95 ribu tiap bulan dan ada tenggat pembayarannya? Penentuan syarat seperti ini berpotensi menjadi tekanan psikologis bagi orang tua maupun siswa. Aparat Penegak Hukum tidak boleh tinggal diam melihat indikasi penyamaran pungutan di satuan pendidikan negeri,” ujar Sofyan, Jumat (6/11/2026).

​Sofyan mendesak kepolisian, kejaksaan, hingga Satgas Saber Pungli untuk segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap pihak-pihak terkait, termasuk meneliti dokumen pembayaran dan buku kas penerimaan sekolah.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau pemaksaan tanpa dasar legalitas yang sah, penanganan perkara harus ditingkatkan ke proses hukum yang berlaku.

​Selain APH, Sofyan juga mendorong Inspektorat Pemprov Sumatera Utara dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melacak dugaan pelanggaran administratif tersebut.

​Ia menegaskan, sejumlah regulasi secara ketat membatasi penggalangan dana di sekolah negeri, di antaranya:

​Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan. Sumbangan wajib bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.

​Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang melarang sekolah negeri memungut biaya pendidikan bersifat mengikat kepada peserta didik atau wali murid.

​UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas serta Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang mengatur kewajiban negara dalam penjaminan biaya pendidikan dasar/menengah serta larangan pengutipan tanpa dasar hukum yang sah (legal basis).

​Sebelumnya, sejumlah orang tua murid SMAN 1 Simpang Empat mengeluhkan kewajiban iuran rutin yang dinilai membebankan ekonomi keluarga.

​”Bagi sebagian pihak nominal Rp95.000 per bulan mungkin kecil, tetapi bagi kami rakyat kecil, angka tersebut sangat menguras beban ekonomi,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (3/11/2026).

​Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, tertera lembaran “Kartu Sumbangan Sukarela Orangtua” Semester Ganjil TA 2026/2027 bertulisan logo Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Dokumen tersebut memuat rincian nominal, tanggal penagihan tiap bulan, serta kolom paraf bendahara dan Kepala SMAN 1 Simpang Empat.

​Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Portibi DNP masih berusaha menghubungi Kepala SMAN 1 Simpang Empat serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah setempat untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab secara berimbang. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar