KARO (Portibi DNP): Sejumlah orang tua murid SMAN 1 Simpang Empat, Kabupaten Karo, mengeluhkan adanya dugaan iuran rutin sebesar Rp95.000 per bulan yang dibebankan kepada siswa.
Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan prinsip sumbangan sukarela dan membebani wali murid, khususnya dari kalangan keluarga kurang mampu.
”Bagi sebagian pihak mungkin nominal Rp95.000 per bulan itu kecil, tetapi bagi kami rakyat kecil, angka tersebut sangat menguras beban ekonomi keluarga,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, pihak sekolah mengeluarkan dokumen bertajuk “Kartu Sumbangan Sukarela Orangtua” untuk Semester Ganjil TA 2026/2027.
Dokumen yang mencantumkan logo Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tersebut memuat rincian tenggat pembayaran rutin tiap bulan mulai Juli hingga Juni lengkap dengan kolom nominal, tanggal, serta kolom paraf bendahara dan Kepala SMAN 1 Simpang Empat.
Sorotan Terhadap Ketentuan dan Regulasi Pendidikan
Praktik penggalangan dana yang menetapkan nominal dan jadwal pembayaran secara rutin tersebut dinilai berpotensi menyalahi sejumlah regulasi pendidikan yang berlaku:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 melarang penggalangan dana berupa pungutan. Sumbangan seharusnya bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan yang bersifat mengikat dan membebani peserta didik atau orang tua/wali murid.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli: Pengutipan dana tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (pungli).
Kekhawatiran Orang Tua Murid
Selain membebani kondisi ekonomi, keberadaan kartu rincian pembayaran bulanan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran psikologis bagi orang tua dan siswa.
Beberapa orang tua mengkhawatirkan adanya potensi beban moral atau penanganan yang berbeda terhadap siswa apabila kewajiban iuran tersebut belum terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Kepala SMAN 1 Simpang Empat serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara wilayah terkait guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai duduk perkara penggalangan dana ini. (red/tim)















