KARO (Portibi DNP): Dinamika penggalangan dana pendidikan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karo.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi berlogo Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, SMA Negeri 1 Simpang Empat memuat pencatatan bertajuk “Kartu Sumbangan Sukarela Orangtua” untuk Semester Ganjil TA 2026/2027.
Dalam kartu tersebut, terdapat kolom rincian per bulan mulai Juli hingga Juni, lengkap dengan kolom nominal “Jumlah”, tanggal, serta lembar paraf bendahara dan orang tua.
Dokumen tersebut juga mencantumkan tanda tangan yang mengatasnamakan Kepala Sekolah SMAN 1 Simpang Empat.
Mekanisme pencatatan berkala pada sekolah negeri ini menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi menyalahi regulasi pengelolaan dana pendidikan, di antaranya:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa Komite Sekolah dapat menggalang dana berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, namun dilarang melakukan pungutan. Pada Pasal 1 angka 4, sumbangan didefinisikan bersifat tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak ditentukan jangka waktunya. Pencatatan bernominal dan berjangka bulanan dinilai sebagian pihak mengaburkan batasan antara sumbangan sukarela dan iuran wajib.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pasal 9 Ayat (1) menegaskan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya pendidikan yang bersifat mengikat dan wajib kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa memungut biaya pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah negeri.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli Penarikan biaya di lingkungan satuan pendidikan pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluhan dan Keberatan Orang Tua
Sejumlah orang tua murid mengaku merasa terbebani dengan pola pencatatan bulanan tersebut.
Format rincian bulanan dikhawatirkan memberi tekanan psikologis bagi keluarga kurang mampu yang merasa khawatir akan kejelasan status belajar anak mereka jika tagihan pada kartu belum terisi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mengonfirmasi dan berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Kepala SMAN 1 Simpang Empat serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara guna mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai keberadaan kartu pencatatan sumbangan tersebut. (red/tim)
























