KARO (Portibi DNP): Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian jenis tembak ikan di Ruko No. 6, tepat di samping SMK Yapim Merek, Kabupaten Karo, memicu keprihatinan dan kritik dari berbagai pihak.
Keberadaan lokasi tersebut yang beroperasi di sekitar kawasan pendidikan dinilai berpotensi mengganggu lingkungan belajar generasi muda.
Menanggapi keluhan warga, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, menyampaikan keprihatinannya dan meminta aparat menindak tegas dugaan praktik perjudian di lingkungan sekolah tersebut.
Norman menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
“DPN LPK mendesak kepolisian melakukan pemeriksaan lokasi, menyita barang bukti jika ditemukan pelanggaran, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku,” katanya kepada wartawan ketika diminta tanggapannya, Jumat (30/10/2026).
Norman membeberkan sejumlah aturan hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana perjudian:
Pasal 303 KUHP: Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi pihak yang tanpa hak menawarkan atau memberi kesempatan permainan judi.
Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Kategori VI (Rp2 miliar) bagi penyedia kesempatan perjudian.
Pasal 303 bis KUHP: Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda bagi pemain judi.
Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori III bagi pemain judi.
Selain itu, keberadaan lokasi tersebut dinilai bertentangan dengan norma ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat, serta dinilai tidak sejalan dengan semangat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai penciptaan lingkungan yang aman bagi anak.
Berdasarkan pantauan media ini pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 12.10 WIB, terlihat aktivitas keluar-masuk orang di ruko yang berdempetan dengan pagar sekolah tersebut.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan aktivitas yang berjarak sangat dekat dari ruang kelas tersebut.
”Kami khawatir aktivitas ini memengaruhi anak-anak yang sedang belajar. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar lingkungan sekolah tetap kondusif,” ujarnya.
Merespons hal itu, warga bersama DPN LPK meminta jajaran Polres Tanah Karo, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi. Polda Sumatera Utara juga diharapkan dapat mengusut tuntas pihak pengelola maupun pihak-pihak yang terlibat di baliknya.
DPN LPK turut meminta Pemerintah Kabupaten Karo beserta Satpol PP untuk menguji perizinan usaha dan mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban umum di kawasan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak pengelola ruko serta kepolisian sektor setempat, namun konfirmasi resmi belum diperoleh.
Redaksi Portibi.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik. (red/tim)

























