KARO (Portibi DNP): Pengelolaan anggaran proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo menuai sorotan.
Hal ini menyusul timbulnya dugaan manipulasi skema pengadaan barang dan jasa hingga indikasi penggunaan staf honorer dalam pengerjaan fisik di lapangan.
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun, skema pengadaan LPJU di Kabupaten Karo disinyalir dipecah menjadi beberapa paket kecil dengan nilai di bawah Rp200 juta.
Skema penunjukan langsung (PL) tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka, sehingga pekerjaan dapat diarahkan kepada penyedia atau rekanan yang sama secara berulang.
Selain masalah skema pengadaan, pelaksanaan di lapangan juga dipertanyakan.
Meski dalam berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek tercantum dikerjakan oleh pihak penyedia jasa (kontraktor), pengerjaan fisik di lapangan diduga turut melibatkan staf honorer Dishub Karo.
Para tenaga honorer tersebut ditugaskan melakukan perbaikan instalasi dan memanjat tiang PJU, sementara alokasi anggaran jasa pengerjaan yang tertera dalam dokumen SPJ dipertanyakan efektivitas dan peruntukannya.
Guna menerapkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan telah mengirimkan konfirmasi tertulis via WhatsApp kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Aleksander Perangin-Angin, S.H., M.Si, beberapa hari lalu.
Adapun beberapa poin konfirmasi yang diajukan antara lain:
Skema Pengadaan: Kejelasan mengenai dugaan pemecahan paket pengadaan PJU di bawah nilai Rp200 juta dan indikasi penunjukan rekanan yang sama secara berulang.
Kesesuaian SPJ dan Lapangan: Kejelasan peruntukan anggaran pengerjaan proyek pada SPJ dibanding fakta pelibatan tenaga honorer di lapangan.
Pemeriksaan APH: Informasi mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan oleh Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tata kelola proyek tersebut.
Langkah Hukum: Sikap dan komitmen Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam mendukung proses transparansi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis yang disampaikan.
Seluruh informasi ini masih memerlukan verifikasi lanjutan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Karo maupun pihak berkepentingan lainnya. (tim/red)

























