\u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n
\u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n Pada kesempatan ini juga Dirjen PAS memberi Pengarahan kepada Seluruh Petugas yang hadir, untuk melaksanakan Deteksi Dini, Memberantas Narkoba dan tetap melaksanakan Sinergi dengan aparat penegak hukum di lingkungan sekitar. Tidak lupa beliau mengingatkan supaya setiap Ka.UPT dan Petugas yang hadir tidak melupakan target kinerja tahun 2021.P08<\/p>\n","post_title":"Dirjen Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Balige","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dirjen-pemasyarakatan-kunjungi-rutan-balige","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 14:40:37","post_modified_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9958","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n Setibanya di Rutan Balige, Dirjen PAS dan Staff Khusus Menteri meninjau kondisi Rutan Balige, Serta melihat berbagai karya-karya Wargabinaan. Beliau mengapresiasi pembinaan yang sudah dilakukan di Rutan Balige, dimana Wargabinaan di dalam sebuah Rutan sudah dibina membuat Produksi layaknya disebuah Lapas.<\/p>\n\n\n Pada kesempatan ini juga Dirjen PAS memberi Pengarahan kepada Seluruh Petugas yang hadir, untuk melaksanakan Deteksi Dini, Memberantas Narkoba dan tetap melaksanakan Sinergi dengan aparat penegak hukum di lingkungan sekitar. Tidak lupa beliau mengingatkan supaya setiap Ka.UPT dan Petugas yang hadir tidak melupakan target kinerja tahun 2021.P08<\/p>\n","post_title":"Dirjen Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Balige","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dirjen-pemasyarakatan-kunjungi-rutan-balige","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 14:40:37","post_modified_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9958","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Sumatera Utara. Kunjungan disambut Baik oleh Kepala Rutan, Leonard Silalahi beserta seluruh jajaran Rutan Balige.<\/p>\n\n\n Setibanya di Rutan Balige, Dirjen PAS dan Staff Khusus Menteri meninjau kondisi Rutan Balige, Serta melihat berbagai karya-karya Wargabinaan. Beliau mengapresiasi pembinaan yang sudah dilakukan di Rutan Balige, dimana Wargabinaan di dalam sebuah Rutan sudah dibina membuat Produksi layaknya disebuah Lapas.<\/p>\n\n\n Pada kesempatan ini juga Dirjen PAS memberi Pengarahan kepada Seluruh Petugas yang hadir, untuk melaksanakan Deteksi Dini, Memberantas Narkoba dan tetap melaksanakan Sinergi dengan aparat penegak hukum di lingkungan sekitar. Tidak lupa beliau mengingatkan supaya setiap Ka.UPT dan Petugas yang hadir tidak melupakan target kinerja tahun 2021.P08<\/p>\n","post_title":"Dirjen Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Balige","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dirjen-pemasyarakatan-kunjungi-rutan-balige","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 14:40:37","post_modified_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9958","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n BALIGE (Portibi DNP<\/em><\/strong>): Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poldtak Silitonga bersama Staff Khusus Menteri, Ian Siagian yang di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, Pujo Harinto, melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas II B Balige pada Jumat (8\/1).<\/p>\n\n\n Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Sumatera Utara. Kunjungan disambut Baik oleh Kepala Rutan, Leonard Silalahi beserta seluruh jajaran Rutan Balige.<\/p>\n\n\n Setibanya di Rutan Balige, Dirjen PAS dan Staff Khusus Menteri meninjau kondisi Rutan Balige, Serta melihat berbagai karya-karya Wargabinaan. Beliau mengapresiasi pembinaan yang sudah dilakukan di Rutan Balige, dimana Wargabinaan di dalam sebuah Rutan sudah dibina membuat Produksi layaknya disebuah Lapas.<\/p>\n\n\n Pada kesempatan ini juga Dirjen PAS memberi Pengarahan kepada Seluruh Petugas yang hadir, untuk melaksanakan Deteksi Dini, Memberantas Narkoba dan tetap melaksanakan Sinergi dengan aparat penegak hukum di lingkungan sekitar. Tidak lupa beliau mengingatkan supaya setiap Ka.UPT dan Petugas yang hadir tidak melupakan target kinerja tahun 2021.P08<\/p>\n","post_title":"Dirjen Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Balige","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dirjen-pemasyarakatan-kunjungi-rutan-balige","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 14:40:37","post_modified_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9958","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n BALIGE (Portibi DNP<\/em><\/strong>): Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poldtak Silitonga bersama Staff Khusus Menteri, Ian Siagian yang di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, Pujo Harinto, melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas II B Balige pada Jumat (8\/1).<\/p>\n\n\n Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Sumatera Utara. Kunjungan disambut Baik oleh Kepala Rutan, Leonard Silalahi beserta seluruh jajaran Rutan Balige.<\/p>\n\n\n Setibanya di Rutan Balige, Dirjen PAS dan Staff Khusus Menteri meninjau kondisi Rutan Balige, Serta melihat berbagai karya-karya Wargabinaan. Beliau mengapresiasi pembinaan yang sudah dilakukan di Rutan Balige, dimana Wargabinaan di dalam sebuah Rutan sudah dibina membuat Produksi layaknya disebuah Lapas.<\/p>\n\n\n Pada kesempatan ini juga Dirjen PAS memberi Pengarahan kepada Seluruh Petugas yang hadir, untuk melaksanakan Deteksi Dini, Memberantas Narkoba dan tetap melaksanakan Sinergi dengan aparat penegak hukum di lingkungan sekitar. Tidak lupa beliau mengingatkan supaya setiap Ka.UPT dan Petugas yang hadir tidak melupakan target kinerja tahun 2021.P08<\/p>\n","post_title":"Dirjen Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Balige","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dirjen-pemasyarakatan-kunjungi-rutan-balige","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 14:40:37","post_modified_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9958","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n BALIGE (Portibi DNP<\/em><\/strong>): Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poldtak Silitonga bersama Staff Khusus Menteri, Ian Siagian yang di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, Pujo Harinto, melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas II B Balige pada Jumat (8\/1).<\/p>\n\n\n Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Sumatera Utara. Kunjungan disambut Baik oleh Kepala Rutan, Leonard Silalahi beserta seluruh jajaran Rutan Balige.<\/p>\n\n\n Setibanya di Rutan Balige, Dirjen PAS dan Staff Khusus Menteri meninjau kondisi Rutan Balige, Serta melihat berbagai karya-karya Wargabinaan. Beliau mengapresiasi pembinaan yang sudah dilakukan di Rutan Balige, dimana Wargabinaan di dalam sebuah Rutan sudah dibina membuat Produksi layaknya disebuah Lapas.<\/p>\n\n\n Pada kesempatan ini juga Dirjen PAS memberi Pengarahan kepada Seluruh Petugas yang hadir, untuk melaksanakan Deteksi Dini, Memberantas Narkoba dan tetap melaksanakan Sinergi dengan aparat penegak hukum di lingkungan sekitar. Tidak lupa beliau mengingatkan supaya setiap Ka.UPT dan Petugas yang hadir tidak melupakan target kinerja tahun 2021.P08<\/p>\n","post_title":"Dirjen Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Balige","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dirjen-pemasyarakatan-kunjungi-rutan-balige","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 14:40:37","post_modified_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9958","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n humas_polres_simalungun<\/em><\/p>\n\n\n BALIGE (Portibi DNP<\/em><\/strong>): Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poldtak Silitonga bersama Staff Khusus Menteri, Ian Siagian yang di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, Pujo Harinto, melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas II B Balige pada Jumat (8\/1).<\/p>\n\n\n Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Sumatera Utara. Kunjungan disambut Baik oleh Kepala Rutan, Leonard Silalahi beserta seluruh jajaran Rutan Balige.<\/p>\n\n\n Setibanya di Rutan Balige, Dirjen PAS dan Staff Khusus Menteri meninjau kondisi Rutan Balige, Serta melihat berbagai karya-karya Wargabinaan. Beliau mengapresiasi pembinaan yang sudah dilakukan di Rutan Balige, dimana Wargabinaan di dalam sebuah Rutan sudah dibina membuat Produksi layaknya disebuah Lapas.<\/p>\n\n\n Pada kesempatan ini juga Dirjen PAS memberi Pengarahan kepada Seluruh Petugas yang hadir, untuk melaksanakan Deteksi Dini, Memberantas Narkoba dan tetap melaksanakan Sinergi dengan aparat penegak hukum di lingkungan sekitar. Tidak lupa beliau mengingatkan supaya setiap Ka.UPT dan Petugas yang hadir tidak melupakan target kinerja tahun 2021.P08<\/p>\n","post_title":"Dirjen Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Balige","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dirjen-pemasyarakatan-kunjungi-rutan-balige","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 14:40:37","post_modified_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9958","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n \"Kiranya Ibu Ranti dan keluarga jangan larut dalam kesedihan tetapi tetap berdoa dan semangat,\" kata AKP Josia mengakhiri.\u00a0P08<\/p>\n\n\n humas_polres_simalungun<\/em><\/p>\n\n\n BALIGE (Portibi DNP<\/em><\/strong>): Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poldtak Silitonga bersama Staff Khusus Menteri, Ian Siagian yang di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, Pujo Harinto, melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas II B Balige pada Jumat (8\/1).<\/p>\n\n\n Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Sumatera Utara. Kunjungan disambut Baik oleh Kepala Rutan, Leonard Silalahi beserta seluruh jajaran Rutan Balige.<\/p>\n\n\n Setibanya di Rutan Balige, Dirjen PAS dan Staff Khusus Menteri meninjau kondisi Rutan Balige, Serta melihat berbagai karya-karya Wargabinaan. Beliau mengapresiasi pembinaan yang sudah dilakukan di Rutan Balige, dimana Wargabinaan di dalam sebuah Rutan sudah dibina membuat Produksi layaknya disebuah Lapas.<\/p>\n\n\n Pada kesempatan ini juga Dirjen PAS memberi Pengarahan kepada Seluruh Petugas yang hadir, untuk melaksanakan Deteksi Dini, Memberantas Narkoba dan tetap melaksanakan Sinergi dengan aparat penegak hukum di lingkungan sekitar. Tidak lupa beliau mengingatkan supaya setiap Ka.UPT dan Petugas yang hadir tidak melupakan target kinerja tahun 2021.P08<\/p>\n","post_title":"Dirjen Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Balige","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dirjen-pemasyarakatan-kunjungi-rutan-balige","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 14:40:37","post_modified_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9958","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n Untuk itu, Kapolsek meminta Ibu Ranti dan keluarga yang tertimpa musibah untuk senantiasa berdoa kepada Sang Pencipta Tuhan Yang Maha Kuasa karena kita masih diberikan kesehatan dan keselamatan jiwa. Kemudian menghimbau Ibu Ranti dan warga untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan selama Pandemi Covid 19 dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan menggunakan sabun serta air bersih.<\/p>\n\n\n \"Kiranya Ibu Ranti dan keluarga jangan larut dalam kesedihan tetapi tetap berdoa dan semangat,\" kata AKP Josia mengakhiri.\u00a0P08<\/p>\n\n\n humas_polres_simalungun<\/em><\/p>\n\n\n BALIGE (Portibi DNP<\/em><\/strong>): Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poldtak Silitonga bersama Staff Khusus Menteri, Ian Siagian yang di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, Pujo Harinto, melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas II B Balige pada Jumat (8\/1).<\/p>\n\n\n Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Sumatera Utara. Kunjungan disambut Baik oleh Kepala Rutan, Leonard Silalahi beserta seluruh jajaran Rutan Balige.<\/p>\n\n\n Setibanya di Rutan Balige, Dirjen PAS dan Staff Khusus Menteri meninjau kondisi Rutan Balige, Serta melihat berbagai karya-karya Wargabinaan. Beliau mengapresiasi pembinaan yang sudah dilakukan di Rutan Balige, dimana Wargabinaan di dalam sebuah Rutan sudah dibina membuat Produksi layaknya disebuah Lapas.<\/p>\n\n\n Pada kesempatan ini juga Dirjen PAS memberi Pengarahan kepada Seluruh Petugas yang hadir, untuk melaksanakan Deteksi Dini, Memberantas Narkoba dan tetap melaksanakan Sinergi dengan aparat penegak hukum di lingkungan sekitar. Tidak lupa beliau mengingatkan supaya setiap Ka.UPT dan Petugas yang hadir tidak melupakan target kinerja tahun 2021.P08<\/p>\n","post_title":"Dirjen Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Balige","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dirjen-pemasyarakatan-kunjungi-rutan-balige","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 14:40:37","post_modified_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9958","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH mengatakan bantuan yang diberikannya itu bentuk perhatian dan kepedulian Polri dalam hal ini Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo terhadap warga yang mengalami musibah seperti dialami Ibu Ranti.<\/p>\n\n\n Untuk itu, Kapolsek meminta Ibu Ranti dan keluarga yang tertimpa musibah untuk senantiasa berdoa kepada Sang Pencipta Tuhan Yang Maha Kuasa karena kita masih diberikan kesehatan dan keselamatan jiwa. Kemudian menghimbau Ibu Ranti dan warga untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan selama Pandemi Covid 19 dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan menggunakan sabun serta air bersih.<\/p>\n\n\n \"Kiranya Ibu Ranti dan keluarga jangan larut dalam kesedihan tetapi tetap berdoa dan semangat,\" kata AKP Josia mengakhiri.\u00a0P08<\/p>\n\n\n humas_polres_simalungun<\/em><\/p>\n\n\n BALIGE (Portibi DNP<\/em><\/strong>): Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poldtak Silitonga bersama Staff Khusus Menteri, Ian Siagian yang di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara, Pujo Harinto, melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas II B Balige pada Jumat (8\/1).<\/p>\n\n\n Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Sumatera Utara. Kunjungan disambut Baik oleh Kepala Rutan, Leonard Silalahi beserta seluruh jajaran Rutan Balige.<\/p>\n\n\n Setibanya di Rutan Balige, Dirjen PAS dan Staff Khusus Menteri meninjau kondisi Rutan Balige, Serta melihat berbagai karya-karya Wargabinaan. Beliau mengapresiasi pembinaan yang sudah dilakukan di Rutan Balige, dimana Wargabinaan di dalam sebuah Rutan sudah dibina membuat Produksi layaknya disebuah Lapas.<\/p>\n\n\n Pada kesempatan ini juga Dirjen PAS memberi Pengarahan kepada Seluruh Petugas yang hadir, untuk melaksanakan Deteksi Dini, Memberantas Narkoba dan tetap melaksanakan Sinergi dengan aparat penegak hukum di lingkungan sekitar. Tidak lupa beliau mengingatkan supaya setiap Ka.UPT dan Petugas yang hadir tidak melupakan target kinerja tahun 2021.P08<\/p>\n","post_title":"Dirjen Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Balige","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dirjen-pemasyarakatan-kunjungi-rutan-balige","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 14:40:37","post_modified_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9958","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9955,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 12:32:41","post_date_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content":"\n LABUHANBATU(Portibi DNP<\/em><\/strong>): Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut. Adapun kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu yang juga warga Jalan kecamatan Rantau Utara dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat , warga Kecamatan Rantau Utara kab Labuhanbatu.<\/p>\n\n\n \u201cKeduanya diringkus pada Senin 4 Januari 2021 dinihari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,\u201ducap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemarin. Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini kata Martualesi berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n \u201cDari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,\u201d beber Martualesi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.<\/p>\n\n\n \u201cDari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,\u201dungkap Martualesi. Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.P08<\/p>\n","post_title":"Nyabu di Rumah Sakit, Dua Pegawai RSUD Rantau Prapat Gol","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"nyabu-di-rumah-sakit-dua-pegawai-rsud-rantau-prapat-gol","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-09 12:32:41","post_modified_gmt":"2021-01-09 12:32:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9955","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9912,"post_author":"2","post_date":"2021-01-07 09:59:18","post_date_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content":"\n TELUK DALAM (Portibi DNP): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pada Rabu (6\/1).\u00a0<\/p>\n\n\n Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. <\/p>\n\n\n \u201cKami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung\/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\u201d ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa.rel\/P08<\/p>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Kapolsek Perdagangan Berikan Sembako Kepada Warga Rumahnya Terbakar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kapolsek-perdagangan-berikan-sembako-kepada-warga-rumahnya-terbakar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-11 12:56:07","post_modified_gmt":"2021-01-11 12:56:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9992","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9958,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 14:40:37","post_date_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content":"\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Kapolsek Perdagangan Berikan Sembako Kepada Warga Rumahnya Terbakar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kapolsek-perdagangan-berikan-sembako-kepada-warga-rumahnya-terbakar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-11 12:56:07","post_modified_gmt":"2021-01-11 12:56:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9992","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9958,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 14:40:37","post_date_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content":"\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Kapolsek Perdagangan Berikan Sembako Kepada Warga Rumahnya Terbakar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kapolsek-perdagangan-berikan-sembako-kepada-warga-rumahnya-terbakar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-11 12:56:07","post_modified_gmt":"2021-01-11 12:56:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9992","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9958,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 14:40:37","post_date_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content":"\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Kapolsek Perdagangan Berikan Sembako Kepada Warga Rumahnya Terbakar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kapolsek-perdagangan-berikan-sembako-kepada-warga-rumahnya-terbakar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-11 12:56:07","post_modified_gmt":"2021-01-11 12:56:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9992","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9958,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 14:40:37","post_date_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content":"\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Kapolsek Perdagangan Berikan Sembako Kepada Warga Rumahnya Terbakar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kapolsek-perdagangan-berikan-sembako-kepada-warga-rumahnya-terbakar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-11 12:56:07","post_modified_gmt":"2021-01-11 12:56:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9992","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":9958,"post_author":"2","post_date":"2021-01-09 14:40:37","post_date_gmt":"2021-01-09 14:40:37","post_content":"\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n\n\n
<\/figure><\/li><\/ul><\/figure>\n","post_title":"Petugas LP Teluk Dalam Gagalkan Penyelundupan Narkoba","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"petugas-lp-teluk-dalam-gagalkan-penyelundupan-narkoba","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-01-07 09:59:18","post_modified_gmt":"2021-01-07 09:59:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/mediaportibi.com\/?p=9912","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":258},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};