MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (Waketum DPN LPK) Norman Ginting SE meminta Polda dan Kejati Sumut untuk segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Binjai, PPTK, CV Ga dan Inspektorat Binjai.
Permintaan ini dikatakannya, saat memberi komentar mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2021, terkait jasa konsultansi sebesar Rp784.305.500 di Dinas Pendidikan Binjai, Selasa (03/01/2023).
Menurut pria yang pernah melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat ini mengatakan, ia menduga tidak mungkin CV Ga mau mengembalikan keseluruhan uang atas temuan BPK Perwakilan Sumut.
Pasalnya, pekerjaan sudah terlaksana. “Artinya, ada kerugian yang dialami oleh pihak CV Ga. Lae sendiri la, mau gak mengembalikan uang, jika lae sendiri sudah melaksanakan pekerjaan? Lae pasti menghitung dulukan kerugian yang lae alami?,” katanya dengan logat karo.
Oleh sebab itu, sambungnya, Polda dan Kejati Sumut sudah selayaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kita berharap, jangan ada tutup mata atas temuan BPK Perwakilan Sumut. Capek lho pihak BPK Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan. Hargai keringat, usaha dan pikiran BPK Perwakilan Sumut dalam melakukan pemeriksaan. Maka dari itu, saya minta dan tegaskan agar Polda dan Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan dan Penyidikan. Jika dalam waktu dekat ini tidak juga melakukan penyelidikan, saya akan mendatangi kantor BPK Perwakilan Sumut dan akan melaporkan permasalahan ini kepada penegak hukum yang ada di Jakarta,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, pada Tahun Anggaran 2021, Dinas Pendidikan Binjai melaksanakan kegiatan Belanja Barang dan Jasa yang digunakan untuk kegiatan jasa konsultansi senilai Rp784.305.500.
Pelaksanaan dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung oleh satu penyedia jasa, yaitu CV Ga sebanyak dua paket jasa konsultasi.
Hal itu tertulis dalam Lembaran Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut Tahun Anggaran 2021, dengan nomor: 55.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022 tertanggal 18 Mei 2022.
Dikutip dari lembaran LHP tersebut, Senin (02/01/2023), diketahui sebagai berikut. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan PPTK selaku pelaksana kegiatan diketahui hal-hal sebagai berikut.
Dalam laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi tidak ditemukan bukti pengeluaran yang sah dari penyedia.
PPTK mengakui bahwa PPTK tidak memberikan arahan dan instruksi kepada penyedia untuk melampirkan bukti pengeluaran yang sah pada saat melakukan penagihan kepada Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan PPTK dinyatakan bahwa PPTK mengakui ketidakcermatannya pada proses pengadaan, terutama proses evaluasi dokumen penawaran dan pertanggungjawaban dari masing-masing penyedia.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pertanggungjawaban, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yaitu PPTK, dan konfirmasi kepada pihak penyedia menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
Biaya personel tidak dapat diyakini sebesar Rp659.430.000,00 dan melebihi SSH. Komponen biaya personel yang dicantumkan dalam kontrak terdiri dari tenaga ahli dan tenaga pendukung. Hasil pemeriksaan menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
Pihak penyedia dan PPTK tidak dapat menghadirkan tenaga ahli yang mengerjakan kajian.
Pihak penyedia tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan pembayaran biaya personel kepada tenaga ahli yang namanya tercantum dalam dokumen kontrak sebesar Rp370.230.000.
Pihak penyedia tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan pembayaran biaya personel kepada tenaga pendukung yang namanya tercantum dalam dokumen kontrak sebesar Rp289.200.000.
Dengan demikian terdapat pembayaran biaya langsung personel yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban penggunaan tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam kontrak sebesar Rp659.430.000.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan besaran biaya personel tenaga pendukung dibandingkan dengan SSH yang telah ditetapkan.
Dimana, biaya non personel tidak dapat diyakini sebesar Rp53.575.000. Komponen biaya non personel yang dicantumkan dalam kontrak terdiri dari biaya operasional dan biaya pelaporan.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, penyedia tidak melampirkan bukti pengeluaran yang sah atas biaya non personel sebesar Rp53.575.000,00.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 19 April 2022, penyedia tidak dapat menunjukkan bukti bukti pengeluaran yang sah atas biaya non personel.
Menurut BPK Perwakilan Sumut, permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp713.005.000, atas CV Ga, yang terdiri biaya langsung personil sebesar Rp659.430.000.
Biaya langsung non personil tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp53.575.000. BPK menjelaskan, hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Binjai tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
PPK tidak cermat dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran dan pertanggungjawaban dari masing-masing penyedia. PPTK tidak cermat dalam melakukan pengawalan dan verifikasi atas pelaksanaan kegiatan.
Atas permasalahan tersebut, diberikan tanggapan sebagai berikut. Kepala Dinas Pendidikan Binjai menyatakan bahwa, perhitungan pembuatan HPS oleh PPK berdasarkan SK Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor 22/SK.DPN/X/2020 tentang Pedoman Standar Minimal Remunerusi Biaya Personil dan Biaya Langsung untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2021 dengan mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017, Pada HPS, penetapan besaran biaya langsung personil masih di bawah dari SK Dewan di atas.
Selanjutnya, diakui bahwa besaran tersebut tidak sesuai dengan besaran yang ditetapkan pada SSH Kota Binjai.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Sumut merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Menginstruksikan, PPK lebih cermat dalam melakukan evaluasi dokumen pesuwaran dan pertanggungjawaban dari masing-masing penyedia.
PPTK lebih cermat dalam melakukan pengawalan dau verifikasi atas pelaksanaan kegiatan. Menarik kelebihan pembayaran biaya langsung personel dibandingkan dengan SSH sebesar Rp181.650.600.
Inspektorat untuk menguji pertanggungjawaban pelaksanaan biaya personel sebesar Rp659,430.000,00 dan biaya non personal sebesar Rp53.575.000 atas dua paket kajian. Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan agar disetorkan ke Kas Daerah.
Hingga berita ini dibuat, portibi.id belum mendapat jawaban dari inpektorat Binjai apakah temuan tersebut sudah dilakukan pengujian atau belum. (BP)