MEDAN (Portibi DNP) : Dikutip dari lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai tahun anggaran 2021 tertanggal 18 Mei 2021 diketahui bahwa, Pemko Binjai pada TA 2021 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp485.775.066.957,00, dengan realisasi sebesar Rp449.458.286.864,00 atau 92,25 persen dari anggaran.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp110.880.000,00 merupakan realisasi Belanja DOP DPRD.
Belanja DOP DPRD merupakan dana operasionıl (DO) yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan atau operasional yang berkaitan
dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Pembayaran belanja DOP DPRD dilakukan berdasarkan Perwal Nomor I Tahun 2021 tentang Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2021. Besaran DOP yang diberikan untuk Ketua DPRD adalah sebesar Rp4.200.000.00, dengan perhitungan 2 kali uang representasi Ketua DPRD, dan untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp2.520.000,00 dengan perhitungan 1,5 kali uang representasi Wakil Ketua DPRD.
Selama TA 2021, realisasi belanja DOP DPRD adalah sebesar Rp110.880.000,00 tanpa pemotongan pajak.
Penelusuran lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban belanja DOP DPRD menunjukkan bahwa belanja DOP DPRD tersebut direalisasikan tiap bulan secara lunpsum sebesar 80 persen dari DOP perbulan.
Belanja DOP dipertanggungjawabkan dengan tanda terima uang, dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pimpinan DPRD untuk tiap awal bulan bersamaan dengan gaji dan tunjangan lainnya.
Sedangkan untuk 20 persen direalisasikan untuk dukungan DO lainnya yaitu untuk gaji supir pimpinan DPRD. Dokumen pertanggungjawaban atas belanja tersehut ternyata tidak dilengkapi dengan pakta integritas, laporan penggunaan DO dan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran dan PPK diketahui bahwa, dokumen pendukung realisasi belanja DOP hanya berupa tanda terima uang tanpa bukti pendukung lainnya.
Selanjutnya dijclaskan bahwa, Bendahara Pengeluaran dan PPK tidak mengetahui belanja tersebut harus didukung bukti-bukti yang sudah ditentukan dalam Perwal Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya, keterangan dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD menyebutkan bahwa tidak ada informasi yang disampaikan olch Sckretaris DPRD (Sekwan) tentang bagaimana proses persiapan dan pertanggungjawaban DO, sehingga Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak membuat pertanggungjawaban DO dan penandatanganan pakta integritas.
Hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak mana pun, apakah temuan tersebut sudah ditindak lanjuti atau belum. (BP)