MEDAN (Portibi DNP) : Jawaban Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, jelas menjadi tanda tanya besar.
Bagaimana tidak, berdasarkan keterangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, Provinsi Sumatera, mereka mengaku tidak ada mendapat informasi yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Binjai tentang bagaimana proses persiapan dan pertanggungjawaban Dana Operasional (DO).
Alhasil, Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak membuat pertanggungjawaban DO dan penandatanganan pakta integritas.
Jawaban tersebut tertulis dalam lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2021, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2022, tentang realisasi belanja DOP DPRD Kota Binjai sebesar Rp110.880.000,00 yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Binjai Nomor 1 Tahun 2021.
Lalu, apa sih tugas dan fungsi DPRD? Dari penelusuran dan pencarian di google, Selasa (03/01/2023), diketahui sebagai berikut.
DPRD merupakan kependekan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Secara sederhana, DPRD merupakan bagian dari wakil rakyat yang menempati daerah tingkat I dan juga tingkat II, yaitu Provinsi, kotamadya dan juga Kabupaten.
DPRD terdapat pada setiap provinsi, kota dan juga kabupaten, yang dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan kepala daerah, bersamaan dengan pemilihan gubernur, walikota dan juga bupati di masing-masing daerah.
Sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi, dan merupakan salah satu fungsi legislative, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu. Untuk lebih jelasnya mengenai tugas, fungsi ataupun wewenang dari DPRD ini, maka berikut ini adalah penjelasan lengkapnya mengenai tugas dan fungsi DPRD.
Tugas :
Dari beberapa fungsi-fungsi yang sudah disebutkan di atas, DPRD juga memiliki beberapa tugas penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan. Berikut ini adalah tugas, serta kewenangan yang dimiliki oleh DPRD di dalam sebuah pemerintahan daerah.
Membentuk peraturan daerah.
Tugas pertama dari lembaga DPRD adalah membentuk peraturan-peraturan daerah yang tentu saja harus dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan daerah, misalnya gubernur, walikota, ataupun bupati. Dengan pembahasan ini, maka diharapkan setiap peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah sebuah peraturan yang memang benar-benar sesuai dengan rakyat dan masyarakat daerah, karena sudah dibahas dan sudah melalui berbagai studi-studi terhadap keinginan dan juga aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat.
Artikel yang berhubungan dengan peraturan daerah, membahas bersama dengan pemimpin.
Selain membahas mengenai peraturan daerah bersamaan dengan pemimpin daerah, tugas dan juga wewenang dari DPRD adalah melakukan rapat pembahasan RAPBD, yang kemudian nantinya akan disahkan menjadi APBD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke DPRD adalah rancangan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah terkait. Hal ini harus dilakukan, karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempurna, sehingga nantinya akan menjadi celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran.
Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk menerima atau menolak rancangan anggaran pembelanjaan daerah atau RAPBD yang diajukan kepadanya, sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.
Memberi persetujuan pemindah tanganan asset daerah. Tugas dan juga wewenang lainnya dari DPRD adalah melakukan persetujuan dan juga penandatanganan mengenai proses pindah tangan dari asset-asset milik daerah.
Misalnya saja adalah gedung X, yang tadinya merupakan gedung milik swasta, namun karena terlilit sengketa, maka diputuskan bahwa gedung X tersebut akan dipindah tangankan ke pemerintahan daerah. Maka dari itu, sudah menjadi tugas dari DPRD sebagai lembaga legislative daerah untuk melakukan proses persetujuan dan proses penandatanganan dari asset yang sudah dipindah tangankan tersebut.
Melaksanakan pengoperasian dan penyerapan anggaran daerah.
Sudah disinggung pada point sebelumnya, dimana DPRD merupakan salah satu lembaga legislative yang memiliki tugas dan juga wewenang untuk menyetujui ataupun tidak menyetujui RAPBD alias rancangan anggaran pembelanjaan daerah pada periode terkait. Tidak hanya sampai pada proses menyetujui atau tidak menyetujui, DPRD melalui komisi terkait memiliki tugas dan juga wewenang untuk melaksanakan pengoperasian APBD yang sudah disetujui sebelumnya.
Misalnya, APBD tentang pertamanan. Maka dari itu, DPRD harus melaksanakan pemberian dana untuk dinas pertamanan, sesuai dengan jumlah yang tertera pada APBD, dan juga sesuai dengan kebutuhan dari dinas terkait yang berhubungan dengan pertamanan.
Menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD, yaitu menyerap, menghimpun dan juga menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.
Ya, sebagai lembaga Negara yang merupakan wakil rakyat, maka dari itu, DPRD wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakatnya yang sama dengan tugas dan fungsi MPR. Setelah itu, DPRD sudah sepantasnya memiliki wewenang untuk menghimpun, dan membahas mengenai penindak lanjutan dari aspirasi masyarakat daerah. Hal ini merupakan salah satu tugas utama DPRD sebagai lembaga legislative yang merupakan wakil rakyat, yang merupakan penghubung antara masyarakat atau rakyat daerah biasa dengan pemerintahan. Hal ini akan membantu sebuah daerah akan menjadi lebih baik, terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang. Selain beberapa poin yang sudah dibahas sebelumnya, terdapat banyak lagi tugas dan juga kewenangan dari DPRD. Tugas dan juga kewenangan DPRD ini tercantum dalam perundang-undangan, dan merupakan tugas utama yang penting untuk dilaksanakan oleh anggota yang duduk di kursi DPRD.
Fungsi :
Yang pertama, sebagai sebuah lembaga tinggi Negara, DPRD memiliki beberapa fungsi utama, yang tentu saja merupakan bagian dari proses operasional dan proses berjalannya suatu pemerintahan daerah. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari DPRD sebagai lembaga Negara dan wakil rakyat.
Fungsi Legislasi, fungsi pertama dari DPRD adalah fungsi legislasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislative daerah, seperti provinsi, kotamadya dan juga kabupaten. Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislative di daerah-daerah.
Fungsi Anggaran. Fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari DPRD adalah fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.
Fungsi Pengawasan. Fungsi dari DPRD berikutnya dalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.
Sekadar latar, dikutip dari lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai tahun anggaran 2021 tertanggal 18 Mei 2021, Senin (02/01/2023), diketahui bahwa, Pemko Binjai pada TA 2021 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp485.775.066.957,00, dengan realisasi sebesar Rp449.458.286.864,00 atau 92,25 persen dari anggaran.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp110.880.000,00 merupakan realisasi Belanja DOP DPRD. Belanja DOP DPRD morupakan dana operasional (DO) yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan atau operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhen lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Pembayaran belanja DOP DPRD dilakukan berdasarkan Perwal Nomor I Tahun 2021 tentang Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2021. Besaran DOP yang diberikan untuk Ketua DPRD adalah sebesar Rp4.200.000.00, dengan perhitungan 2 kali uang representasi Ketua DPRD, dan untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp2.520.000,00 dengan perhitungan 1,5 kali uang representasi Wakil Kctua DPRD.
Selama TA 2021, realisasi belanja DOP DPRD adalalah sebesar Rp110.880.000,00 tanpa pemotongan pajak.
Penelusuran lebih lenjut atas dokumen pertanggungjawaban belanja DOP DPRD menunjukkan bahwa belanja DOP DPRD tersebut direalisasikan tiap bulan secara lunpsum sebesar 80 persen dari DOP perbulan.
Belanja DOP dipertanggungjawabkan dengan tanda terima uang, dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pimpinan DPRD untuk tiap awal bulan bersamaan dengan gaji dan tunjangan lainmya.
Sedangkan untuk 20 persen direalisasikan untuk dukungan DO lainnya yaitu untuk gaji supir pimpinan DPRD. Dokumen pertanggungjawaban atas belanja tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan pakta integritas, laporan penggunaan DO dan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran dan PPK diketahui bahwa, dokumen pendukung realisasi belanja DOP hanya berupa tanda terima uang tanpa bukti pendukung lainnya.
Selanjutnya dijelaskan bahwa, Bendahara Pengeluaran dan PPK tidak mengetahui belanja tersebut harus didukung bukti-bukti yang sudah ditentukan dalam Perwal Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya, keterangan dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD menyebutkan bahwa tidak ada informasi yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) tentang bagaimana proses persiapan dan pertanggungjawaban DO, sehingga Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak membuat pertanggungjawaban DO dan penandatanganan pakta integritas.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perwal Binjai Nomor 1 Tahun 2021 tentang DOP
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dimana pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa, bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran langsung
pencairan DP sebesar 1/12 dari pagu I (satu) tahun anggaran kepada pengguna
anggaran.
Kemudian pada Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa, berdasarkan pengajuan surat permintaan pembayaran langsung sebagaimana dimaksud ayat (1), Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran mengajukan surat perintah membayar langsung untuk pencairan DO sebesar 1/12 dari pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada bendahara umum daerah.
Dan, pada Psal 7 ayat (3) menyatakan bahwa, Surat peintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
melampirkan daftar penerima DO: dan fakta integritas yang Sudah ditandatangani pimpinan DPRD yang menjelaskan penggunaan dana akan sesuaI dengan peruntukannya.
Lalu pada Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa, dalam rangka pertanggungjawaban Do, Pimpinan DPRD wajib menandatangani fakta integritas yang menjelaskan dana telah sesuai dengan peruntukannya.
Kemudian pada Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa, pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dibuktikan dengan laporan penggunaan DO.
Lalu pada Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa, pimpinan DPRD menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada bendahara pengeluaran setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
Selanjutnya pada Pasal 9 ayat (4) menyatakan bahwa, dalam hal terdapat sisa DO pada akhir bulan sebelumnya, maka dapat digunakan sebagai tambahan DO bulan berjalan.
Serta pada Pasal 9 ayat (5) menyatakan bahwa, pertanggungjawaban penggunaan DO oleh pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sebagai dasar untuk pengajuan pencairan dana pada bulan berikutnya
Terakhir pada Pasal 10 menyatakan bahwa, dalam hal terdapat sisa DO yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, bendahara pengeluaran Sekwan harus menyetorkan sisa dana ke kas daerah.
Hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak mana pun, apakah temuan tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum. (BP)