KARO (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo diduga menganggarkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp50.850.000.000.
Namun, anggaran tersebut diduga tidak tercapai. Dari total anggaran PBJT tahun 2025, Pemkab Karo diduga hanya mampu merealisasikan sebesar Rp42.637.732.794.98.
Berdasarkan data tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD/BPKAD) Pemkab Karo, Sri Harmonista Br Kaban, S.T., M.Eng, via pesan WhatsApp, Jumat (07/08/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya, diantaranya.
Pertama, apakah benar pada tahun 2025 Pemkab Karo pada tahun 1025 menganggarkan PBJT sebesar Rp50.850.000.000 dengan realisasi sebesar Rp42.637.732.794.98?.
Kedua, apakah boleh wartawan mengetahui apa-apa saja pungutan yang masuk dalam kategori PBJT di Pemkab Karo?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Sri Harmonista, belum juga memberi jawaban.(red/tim)




















