Temuan Kendaraan Belum Didukung BPKB di Pemkab Karo Dinilai Bisa Masuk Ranah Pidana

 

KARO (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan permasalahan kendaraan yang belum didukung Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.

Mengomentari temuan tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, menilai, temuan tersebut bisa masuk ranah pidana.

Kapan bisa masuk ranah pidana?. Menurutnya, temuan tersebut bisa masuk ranah pidana jika mengabaikan batas waktu 60 hari.

Dimana, instansi pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima.

“Jika dalam jangka waktu tersebut penyedia atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengabaikan rekomendasi dan tidak kunjung menyerahkan BPKB, kasus ini dapat diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya kepada wartawan, Kamis (17/09/2026).

Lalu, sambungnya, jika ada unsur kejahatan atau kesengajaan (mens rea). “Jika setelah diselidiki ternyata alasan “masih diurus” hanyalah kedok, kasus ini bisa dipidana apabila ditemukan unsur korupsi, penggelapan/penipuan dan jika pemerintah sudah membayar penuh tetapi aset tersebut tidak memiliki legalitas hukum yang sah (sehingga bernilai nihil atau tidak bisa digunakan secara legal), hal ini berpotensi menjadi kerugian keuangan negara yang memicu delik tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, adalah Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, hingga berita ini dmuat belum mau memberikan jawaban, apakah enam kendaraan yang diduga belum didukung BPKB tersebut sudah memiliki BPKB.

Padahal, pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya pada, Kamis (17/09/2026), sudah berceklist dua.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan permasalahan kendaraan yang belum didukung Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.

Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.

Berikut penjelasan yang dikutip pada LHP tersebut di atas.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen kendaraan pengadaan Tahun Anggaran (TA) 2025, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan 12 (dua belas) kendaraan belum dicatat nomor BPKB ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada), serta 6 (enam) kendaraan belum didukung BPKB, berupa 2 (dua) mobil dan 4 (empat) sepeda motor pada Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup.

Menurut BPK, Hasil permintaan keterangan kepada pengurus barang Sekretariat Daerah dan Kepala Bidang Aset BKAD diketahui bahwa, BPKB yang belum ada karena masih dalam proses pengurusan penerbitan yang dibantu oleh penyedia sehingga pengurus barang belum menginput nomor BPKB yang ada ke dalam aplikasi Simbada.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Karo melalui Kepala BKAD terkait menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Atas pemberitaan ini, redaksi media online portibi.id tetap membuka ruang hak jawab dan siap membuat klarifikasi susulan.

Redaksi media online portibi.id akan segera memperbarui berita ini jika pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memberikan pernyataan resmi.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar