KARO (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja barang dan jasa (barjas) BOSP-BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMPN 2 Berastagi yang tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA dan DPPA) sebesar Rp25.137.311 dan dugaan realisasi belanja modal aset tetap lainnya BOSP-BOS Kinerja Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp17.750.000 yang tidak ditampung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) di SMPN 1 Laubaleng, Kabupaten Karo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Karo, Junedy Tarigan, S.Pd., M.Pd, mengatakan akan menyampaikan kepada sekolah dan akan menindaklanjuti temuan BPK sesuai dengan rekomendasi.
“Kita akan menyampaikan kepada sekolah sesuai dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan BPK,” katanya singkat kepada wartawan, via pesan WhatsApp, baru-baru ini.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja barang dan jasa (barjas) BOSP-BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMPN 2 Berastagi tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA dan DPPA) sebesar Rp25.137.311.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut perincian realisasi anggaran belanja barjas BOSP-BOS diduga tidak sesuai DPA dan DPPA TA 2025 di SMPN 2 Berastagi, dikutip dari LHP tersebut di atas.
Belanja barjas BOSP-BOS Reguler
Anggaran : Rp694.168.825
Realisasi : Rp719.306.136
Persentase : 103,62%
Pelampauan : Rp25.137.311
Menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehingga mengakibatkan, diduga DPA dan DPPA tidak dapat menjadi dasar pengendalian dan realisasi belanja BOSP.
Realisasi belanja BOSP diduga tidak disajikan dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Sedangkan di SMP Negeri 1 Laubaleng, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja modal aset tetap lainnya BOSP-BOS Kinerja Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp17.750.000 yang tidak ditampung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) di SMPN 1 Laubaleng, Kabupaten Karo.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Dikutip dari penjelasan yang ada pada LHP tersebut di atas, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah di Bab 1 pengelola keuangan daerah, huruf E penggunaan anggaran, poin I yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas, menyusun DPA-SKPD dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan, diantaranya, DPA dan DPPA tidak dapat menjadi dasar pengendalian dan realisasi belanja BOSP-BOS.
Realisasi belanja BOSP-BOS tidak disajikan dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.(red/tim/RS)


















