KARO (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan, salah satunya, alokasi mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik diduga belum memenuhi batas maksimal.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LH) BPK Perwakilan Sumut atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Tahun Anggaran (TA) 2025 bernomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan BPK yang dikutip dari LHP tersebut. Berdasarkan pedoman penyusunan APBD TA 2025, pemerintah daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja P-APBD dikurangi belanja bagi hasil dan atau transfer ke daerah/desa.
Hasil analisis dan perhitungan formulasi mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik TA 2025 pada Pemkab Karo dapat dilihat pada rincian di bawah ini.
Komponen Perhitungan Pemenuhan Anggaran Mandatory Spending Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik TA 2025
1. Komponen perhitungan :
Total belanja daerah
APBD :
Rp1.481.239.644.849
Persen :
–
P-APBD :
Rp1.455.323.089.325
Persen :
–
Realisasi :
Rp1.385.117.723.152,50
Persen :
–
2. Komponen perhitungan :
Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa
APBD :
Rp288.085.770.292
Persen :
–
P-APBD :
Rp285.685.741.892
Persen :
–
Realisasi :
Rp275.809.076.755
Persen :
–
a. Komponen perhitungan :
Belanja bagi hasil
APBD :
Rp11.790.329.192
Persen :
–
P-APBD :
Rp11.790.329.192
Persen :
–
Realisasi :
Rp11.790.329.192
Persen :
–
b. Komponen perhitungan :
Bantuan keuangan
APBD :
Rp276.295.441.100
Persen :
–
P-APBD :
Rp273.895.412.700
Persen :
–
Realisasi :
Rp264.018.747.563
Persen :
–
3. Komponen perhitungan :
Selisih (1-2)
APBD :
Rp1.193.153.874.557
Persen :
–
P-APBD :
Rp1.169.637.347.433
Persen :
–
Realisasi :
Rp1.109.308.646.397,50
Persen :
–
4. Komponen perhitungan :
Minimal belanja infrastruktur pelayanan publik seharusnya (40 persen x selisih)
APBD :
Rp477.261.549.822, 80
Persen :
40,00
P-APBD :
Rp467.854.938.973,20
Persen :
40,00 persen
Realisasi :
Rp443.723.458.559
Persen :
40,00
5. Komponen perhitungan :
Alokasi sub kegiatan belanja infrastruktur sesuai dengan APBD/P-APBD Karo
APBD :
Rp315.569.089.613
Persen :
26,45
P-APBD :
Rp313.771.077.107
Persen :
26,83 persen
Realisasi :
Rp291.743.560.346,50
Persen :
26,30
6. Komponen perhitungan :
Kekurangan alokasi anggaran (4-5)
APBD :
Rp161.692.460.209,80
Persen :
13,55
P-APBD :
Rp154.083.861.866,20
Persen :
13,17
Realisasi :
Rp151.979.898.212,50
Persen :
13,70
Berdasarkan hasil perhitungan pengalokasian mandatory spending Pemkab Karo :
1) kurang menganggarkan sebesar Rp161.692.460.209,80 atau 13,55 persen untuk belanja infrastruktur pelayanan publik pada APBD.
2) Dan, kurang menganggarkan sebesar Rp154.083.861.866,20 atau 13,17 persen untuk belanja infrastruktur pelayanan publik pada P-APBD.
Hasil wawancara kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BKAD diketahui bahwa, Pemkab Karo tidak memenuhi porsi 40 persen dari total belanja daerah diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke desa dengan alasan penerimaan daerah yang berkurang.
Dukungan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan urusan seperti pertanian, layanan pencatatan sipil, ketenagakerjaan, perdagangan, pariwisata, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan dan pengembangan SDM yang membutuhkan pendanaan dan mendukung capaian prioritas daerah.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 pada poin (3) Kebijakan Penyusunan APBD, angka (5) Hal Khusus Lainnya, poin (5.1) Kebijakan Belanja Untuk Mendanai Urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya.
Angka 5.1.1 tentang Rekapitulasi Belanja untuk Mendanai Urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending).
Permasalahan tersebut mengakibatkan, salah satunya, Alokasi Mandatory Spending Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik yang tidak sesuai ketentuan, penyediaan infrastruktur pelayanan publik berpotensi tidak terlaksana.
Hal tersebut disebabkan oleh, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum sepenuhnya berkomitmen dalam memproritaskan alokasi anggaran mandatory spending, diantaranya, dengan menganggarkan belanja yang tidak wajib dan mengikat dengan porsi yang signifikan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala BKAD menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan, salah satunya, membuat komitmen Kepala Daerah dan DPRD untuk menyusun Action Plan untuk menganggarkan belanja mandatory spending sesuai ketentuan.
Menetapkan strategi implementasi pemenuhan mandatory spending dalam bentuk peraturan daerah.
Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan perhitungan alokasi mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan, membuat kajian dan strategi untuk pemenuhan alokasi mandatory spending sesuai ketentuan yang berlaku.(red/tim)




















