Sejumlah saksi Dalam Kasus Pupuk Subsidi Di Uji Dipersingan

 

Pelalawan (Portibi DNP) : Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan periode 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/9/2026).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut diwarnai sejumlah perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan dengan keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama, S.H., M.H. Sebanyak lima saksi fakta dihadirkan, yakni Owen selaku produsen pupuk urea, Ruvviyatni selaku distributor, Bambang selaku penyuluh pertanian, Armen Pane dari kelompok tani penerima manfaat, serta Jefri yang merupakan staf distributor CV Kuala Raja.

Dalam persidangan, sejumlah keterangan yang tercantum dalam BAP kembali dipertanyakan oleh penasihat hukum terdakwa maupun majelis hakim. Beberapa saksi juga memberikan klarifikasi dan ralat terhadap keterangan yang sebelumnya dituangkan dalam BAP.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya aliran dana sebesar Rp5.000 per sak pupuk bersubsidi yang disebut dialamatkan kepada terdakwa Armaita. Dalam persidangan, tidak ada saksi yang mengaku melihat, menyerahkan, atau memiliki bukti langsung mengenai dugaan pemberian uang tersebut kepada Armaita.

Selain itu, persidangan juga mengungkap perbedaan keterangan terkait dugaan pemberian fasilitas laptop dan uang sebesar Rp300.000 untuk penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Saksi Armen Pane disebut tidak pernah menyerahkan laptop maupun uang tersebut kepada Armaita. Dalam keterangannya di persidangan, Pane juga meralat bagian keterangannya dalam BAP yang sebelumnya menyebut dirinya menyerahkan laptop secara langsung kepada Armaita.

Di bawah sumpah, Pane menjelaskan bahwa dirinya hanya mendengar keluhan Armaita dalam rapat kelompok tani mengenai keterbatasan fasilitas laptop. Sementara itu, saksi Jefri mengaku tidak mengetahui apakah laptop tersebut benar-benar pernah diserahkan kepada Armaita.

Persidangan juga menguji informasi mengenai dugaan hubungan kekerabatan antara pengecer pupuk bernama Rian Hidayat dengan Armaita. Saksi Armen Pane mengakui informasi tersebut hanya didengarnya dari pihak lain, yakni Ujang P, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pane tidak dapat menunjukkan bukti yang menguatkan informasi tersebut.

Perbedaan antara keterangan dalam BAP dengan keterangan di persidangan kemudian mendapat perhatian dari majelis hakim. Hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui dan dialami sendiri, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang diperoleh dari pihak lain.

Majelis hakim juga menekankan pentingnya konsistensi serta dasar fakta dalam keterangan saksi yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Armaita, Syamsul Harifin, S.H., menilai adanya perubahan dan pencabutan sejumlah keterangan dalam BAP perlu menjadi perhatian dalam proses pembuktian perkara tersebut.

“Dengan runtuhnya tuduhan-tuduhan utama di persidangan, hal ini semakin memperkuat keyakinan kami bahwa penetapan status hukum Bu Armaita sejak awal didasarkan pada BAP yang tidak akurat. Para saksi menolak atau meralat sejumlah keterangannya dalam BAP di kejaksaan,” ujar Syamsul.

Menurut Syamsul, pihak terdakwa menilai proses hukum terhadap Armaita telah menimbulkan rasa ketidakadilan.

“Pihak terdakwa menilai proses hukum ini diwarnai tindakan kriminalisasi dan penzaliman yang memicu rasa ketidakadilan mendalam bagi Armaita,” katanya.

Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.TS

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar