MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2025.
Hasilnya, BPK menemukan, diantaranya, dugaan manipulasi data pada belanja perjalanan dinas di Dinas Perhubungan (Dishub).
Temuan itu tercatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Langkat tahun 2025, nomor : 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/01/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan BPK Perwakilan Sumut yang dikutip pada LHP tersebut di atas. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas, diketahui, terdapat pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH).
Yaitu, tujuan perjalanan dinas ke Bekasi dan Bogor yang seharusnya menggunakan uang harian perjalanan dinas wilayah Jawa Barat sebesar Rp430.000.
Diduga, telah terjadi manipulasi data. Dimana, dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menggunakan uang harian Jakarta sebesar Rp530.000.
Sehingga terdapat kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp2.700.000, dengan perincian sebagai berikut.
Pembayaran Uang Harian dan Uang Representasi Melebihi SSH
SKPD :
Dinas Perhubungan
Pembayaran
Pertanggungjawaban :
Rp14.310.000
Seharusnya :
Rp11.610.000
Kelebihan pembayaran :
2.700.000
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp2.700.000.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Langkat melalui SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi.(red/tim)




















