MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, menilai, jika Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terbit dan diberikan sebagai bukti pelunasan tanpa adanya Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) berpotensi besar dijatuhi sanksi pidana.
“Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur yang serius, manipulasi data atau tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut sangat bisa diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya, ketika diminta komentar mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo, Selasa (08/09/2026).
Menurutnya, ada beberapa indikasi kejahatan hukum yang membuat kasus ini masuk ke ranah pidana.
Diantaranya, jika uang yang tercantum dalam SSPD ternyata tidak masuk ke kas daerah melainkan masuk ke kantong oknum pejabat atau petugas pajak, tindakan ini memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Kasus seperti ini sering terjadi pada modus penerbitan SSPD fiktif atau palsu.
Apabila SSPD diterbitkan secara mandiri oleh oknum tanpa melalui sistem kedinasan resmi (karena tidak ada SPTPD sebagai dasar sistem), dokumen SSPD tersebut dikategorikan sebagai dokumen palsu.
“Berdasarkan regulasi perpajakan daerah, sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau memanipulasi keterangan pembayaran hingga merugikan keuangan daerah dapat dikenakan pidana,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia pun meminta kepada APH untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas temuan BPK di Bapenda Karo.
“Periksa dan diselidiki, apakah ada dugaan pidana atas temuan BPK di Bapenda Karo. Jika ditemukan, APH harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangkanya. Penjarakan, agar ada efek jera,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) restoran dan PBJT hotel tidak didukung dengan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) melainkan langsung dilakukan surat penerbitan surat setoran pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo pada tahun 2025.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan yang dikutip pada LHP tersebut di atas.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Tahun Anggaran (TA) 2025 menyajikan anggaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp50.850.000.000, dengan realisasi sebesar Rp42.637.229.794,98 atau sebesar 83,85 persen dari anggaran, dengan perincian sebagai berikut.
Anggaran dan Realisasi PBJT TA 2025
PBJT Restoran
Anggaran : Rp10.400.000.000
Realisasi : Rp8.983.148.274,45
Persen : 86,38
PBJT Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber Lain
Anggaran : Rp24.100.000.000
Realisasi : Rp20.734.343.715
Persen : 86,03
PBJT Hotel
Anggaran : Rp11.500.000.000
Realisasi : Rp9.032.865.629,53
Persen : 78,55
PBJT Penyediaan atau Penyelenggaraan Tempat Parkir
Anggaran : Rp250.000.000
Realisasi : Rp289.849.500
Persen : 115,94
PBJT Permainan Ketangkasan
Anggaran : Rp4.600.000.000
Realisasi : Rp3.597.022.676
Persen : 78,20
Total
Anggaran : Rp50.850.000.000
Realisasi : Rp42.637.229.794,98
Persen : 83,85
PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu.
Subjek pajak PBJT yaitu konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan wajib pajak PBJT yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan PBJT antara lain Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
PBJT Restoran Pemerintah Kabupaten Karo TA 2025 terdiri dari PBJT Restoran-Restoran, PBJT Restoran-Rumah Makan, PBJT Restoran-Kafetaria, dan PBJT-Restoran-Kedai Kopi.
Sedangkan PBJT Hotel Pemerintah Kabupaten Karo TA 2025 terdiri dari
PBJT Hotel-Hotel Bintang 5, PBJT Hotel-Hotel Bintang 4, PBJT Hotel-Hotel Bintang 3, PBJT-Hotel-Hotel Bintang 2, PBJT Hotel-Hotel Melati 3, dan PBJT Hotel-Losmen.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas pendapatan pajak daerah diketahui
terdapat pemungutan PBJT Restoran dan PBJT Hotel yang diduga tidak didukung dengan dokumen SPTPD melainkan langsung dilakukan penerbitan surat setoran pajak daerah.
Selain itu, hasil wawancara dengan Kasubid Penagihan dan Penindakan serta Kasubid Pengolahan Data, Pelaporan dan Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Petugas pemungut menerbitkan SPTPD surat pemberitahuan pajak daerah apabila wajib pajak menyampaikan laporan penjualannya kepada Bapenda, sedangkan apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan penjualannya ke Bapenda, maka langsung diterbitkan surat setoran pajak daerah (SSPD) oleh petugas pemungut.
Wajib pajak yang tidak diterbitkan SPTPD-nya antara lain kedai kopi, rumah makan, losmen, dan hotel melati karena sama sekali tidak membuat pencatatan atas penjualan.
b. Penentuan besaran nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang tidak memiliki laporan penjualan yaitu berdasarkan nilai kesanggupan pembayaran wajib pajak.
Bapenda dapat menentukan besaran pajak berdasarkan jabatan.Namun, hingga saat ini belum terdapat jabatan pemeriksa pajak di Bapenda Kabupaten Karo, maka besaran nilai pajak disesuaikan dengan pembayaran yang diserahkan oleh wajib pajak saat dilakukan pemungutan oleh petugas pemungut.
C. SPTPD tidak diterbitkan karena pada saat petugas pemungut datang untuk menagih pajak, wajib pajak langsung melakukan pembayaran secara lunas sesuai dengan nilai kesanggupannya.
Sebagai bukti pelunasan, kepada wajib pajak langsung diberikan SSPD.
Menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya, pada Pasal 125 ayat (1).
Masih menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan penerimaan PBJT Restoran dan PBJT Hotel tidak akurat dan andal.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Bapenda tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan PBJT Restoran dan PBJT Hotel.
Dan, petugas pemungut tidak memungut PBJT Restoran dan PBJT berdasarkan dokumen SPTPD dan/atau menggunakan dasar penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.(red/tim)























