KARO (Portibi DNP) : Pengacara, S.Taufik SH.MH, mengatakan, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)-Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja yang tidak ditampung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) bisa dipidana jika tindakan tersebut terbukti memenuhi unsur kesengajaan untuk menyembunyikan anggaran, melakukan penyelewengan, atau menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan, ketika diminta komentarnya mengenai temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas penggunaan dana BOSP-BOS Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMP Negeri 1 Laubaleng, Kabupaten Karo, Senin (07/09/2026).
Menurutnya, secara hukum, dana BOSP merupakan bagian dari keuangan negara/daerah yang wajib dicatatkan dalam APBD melalui DPA/DPPA.
Jika dana BOS Kinerja tidak dimasukkan ke dalam DPA/DPPA, implikasi hukumnya bisa masuk ranah pidana.
“Tindakan ini masuk ke ranah pidana jika tidak dicatatkannya dana tersebut di DPA/DPPA bertujuan untuk, menyembunyikan anggaran, penyalahgunaan wewenang dan fiktif atau mark”up,” katanya.
Dalam hal ini, sambungnya, Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak berwenang wajib menindaklanjuti temuan belanja Dana BOSP/BOS Kinerja yang tidak tertampung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) melalui langkah-langkah audit dan penyelidikan yuridis administratif.
“APH bisa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi keuangan, meminta hasil audit investigatif atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK/Inspektorat, menganalisis unsur mens rea (niat jahat) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta menentukan status hukum (administratif, perdata, atau pidana). Maka dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas temuan BPK Perwakilan Sumut di SMP Negeri 1 Laubaleng. Apalagi, BPK ada mencatat bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja BOSP-BOS tidak disajikan dengan kondisi senyatanya. Nah, tidak disajikan dengan kondisi senyatanya ini yang perlu diperiksa dan diselidiki. Apakah ada dugaan pidananya atau tidak,” ujarnya.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan realisasi belanja modal aset tetap lainnya BOSP-BOS Kinerja Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp17.750.000 yang tidak ditampung pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) di SMPN 1 Laubaleng, Kabupaten Karo.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Dikutip dari penjelasan yang ada pada LHP tersebut di atas, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah di Bab 1 pengelola keuangan daerah, huruf E penggunaan anggaran, poin I yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas, menyusun DPA-SKPD dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan, diantaranya, DPA dan DPPA tidak dapat menjadi dasar pengendalian dan realisasi belanja BOSP-BOS.
Realisasi belanja BOSP-BOS tidak disajikan dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Lalu, berapa anggaran dana BOSP-BOS yang diterima SMPN 1 Laubaleng pada TA 2025?.
Berikut rincian dana BOSP-BOS di SMPN 1 Laubaleng yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo TA 2025 bernomor : 62.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Saldo Awal BOSP :
Rp7.612.592
Penerimaan BOSP :
Rp678.267.408
Rekap Realisasi Belanja BOSP Reguler 2025 :
Rp649.052.000
Rekap Realisasi Belanja BOSP Kinerja 2025 :
Rp35.000.000
Total Realisasi Reguler + Kinerja :
Rp684.052.000
Sisa Anggaran :
Rp1.828.000
Kas BOSP (Reguler 2025 + Kinerja 2025 + Silpa Kinerja 2024) per Desember 2025 :
Rp1.828.000
Setor Kas BOSP ke RKUD :
Rp-
Saldo Akhir BOSP :
Rp1.828.000
Penggunaan anggaran dana BOS TA 2025 berdasarkan aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jumlah yang diterima SMPN 1 Laubaleng pada tahap I :
Rp325.440.000
Jumlah siswa penerima :
576
Tanggal pencairan :
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan
Peserta didik baru :
Rp2.719.500
Pengembangan perpustakaan :
Rp0
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp49.510.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp19.500.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp35.767.500
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp2.500.000
Langganan daya dan jasa :
Rp7.208.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp2.100.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp0
Pembayaran honor :
Rp30.000.000
Total dana :
Rp149.305.000
Sedangkan jumlah dana BOSP-BOS yang diterima SMPN 1 Laubaleng pada tahap II di aplikasi yang dikelola oleh KPK tersebut, tidak ada tercantum atau tertulis.
Sementara, hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan dari SMPN 1 Laubaleng atas temuan BPK tersebut.
Redaksi media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SMPN 1 Laubaleng telah memberikan keterangan resmi terkait kebenaran atas dugaan temuan BPK tersebut.
Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMPN 1 Laubaleng, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)























