MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kesalahan klasifikasi Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.
Mengomentari temuan tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, menilai, realisasi belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang tidak sesuai kualifikasi bisa masuk ke ranah pidana (khususnya Tindak Pidana Korupsi/Tipikor), meskipun ada dalih bahwa hal tersebut terjadi karena kelalaian (culpa) yang mengakibatkan kurang saji dalam laporan keuangan.
“Dalam hukum keuangan negara dan tindak pidana korupsi, alasan kelalaian administrasi atau kekeliruan pencatatan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana jika unsur-unsur melawan hukum telah terpenuhi,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/09/2026).
Menurutnya, dalam hukum pidana, kelalaian yang sangat fatal hingga mengabaikan prinsip kehati-hatian (due diligence) dan peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai culpa lata (kelalaian berat).
Pejabat publik atau pengelola anggaran BOK memiliki kewajiban hukum untuk mengetahui kualifikasi belanja. Jika penyimpangan kualifikasi terjadi dalam volume besar atau berulang, penegak hukum biasanya menilai hal tersebut bukan lagi kelalaian murni, melainkan kesengajaan yang disamarkan (dolus) atau pembiaran yang disengaja.
“Maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, apakah kelalaian ini ada kesengajaan menyalahgunakan kesempatan karena jabatan demi keuntungan tertentu atau tidak,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya permasalahan dugaan kesalahan klasifikasi Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan yang dikutip pada LHP tersebut di atas.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Tahun Anggaran (TA) 2025 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp69.255.292.410, dengan realisasi sebesar Rp65.964.880.552, atau 95,25 persen dari anggaran.
Belanja barang dan jasa tersebut, antara lain terdiri dari belanja tenaga Kesehatan, yang dianggarkan sebesar Rp22.519.319.556, dengan realisasi sebesar Rp30.324.455.516, atau 134,66 persen dari anggaran.
Realisasi belanja tenaga kesehatan tersebut, antara lain merupakan realiasasi belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 19 Puskesmas di Kabupaten Karo.
Hasil pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan adanya realiasi belanja BOK diduga tidak sesuai dengan klasifikasinya sebesar Rp8.730.853.803, dengan uraian sebagai berikut.
Kesalahan Klasifikasi Belanja Tenaga Kesehatan Pada Dinas Kesehatan TA 2025
1. Uraian kegiatan :
Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota
Rekening penganggaran belanja :
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak
Rekening realisasi belanja :
Belanja tenaga kesehatan
Nilai belanja :
Rp12.904.650
2. Uraian kegiatan :
Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota
Rekening penganggaran belanja :
Belanja bahan-bahan lainnya
Rekening realisasi belanja :
Belanja tenaga kesehatan
Nilai belanja :
Rp2.455.422.396
3. Uraian kegiatan :
Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota
Rekening penganggaran belanja :
Belanja makanan dan minuman rapat
Rekening realisasi belanja :
Belanja tenaga kesehatan
Nilai belanja :
Rp966.534.452
4. Uraian kegiatan :
Pengembangan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) tingkat daerah kabupaten/kota
Rekening penganggaran belanja :
Belanja makanan dan minuman rapat
Rekening realisasi belanja :
Belanja tenaga kesehatan
Nilai belanja :
Rp57.612.000
5. Uraian kegiatan :
Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota
Rekening penganggaran belanja :
Belanja perjalanan dinas biasa
Rekening realisasi belanja :
Belanja tenaga kesehatan
Nilai belanja :
Rp5.400.000
6. Uraian kegiatan :
Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota
Rekening penganggaran belanja :
Belanja perjalanan dinas dalam kota
Rekening realisasi belanja :
Belanja tenaga kesehatan
Nilai belanja :
Rp4.500.000
7. Uraian kegiatan :
Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota Rekening penganggaran belanja :
Belanja perjalanan dinas dalam kota
Rekening realisasi belanja :
Belanja tenaga kesehatan
Nilai belanja :
Rp5.153.680.305
8. Uraian kegiatan :
Pengembangan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) tingkat daerah kabupaten/kota
Rekening penganggaran belanja :
Belanja perjalanan dinas dalan kota
Rekening realisasi belanja :
Belanja tenaga kesehatan
Nilai belanja :
Rp74.800.000
Total :
Rp8.730.853.803
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan telah menganggarkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak, belanja bahan-bahan lainnya, belanja makanan dan minuman rapat, belanja perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dalam kota, namun direalisasikan atau dibebankan ke rekening belanja tenaga kesehatan sebesar Rp8.730.853.803.
Hasil wawancara dengan PPK-SKPD Dinas Kesehatan diketahui bahwa, kesalahan tersebut terjadi karena kelalaian PPK-SKPD dalam memilih program kegiatan dan kode rekening yang tepat pada saat akan menginput realisasi belanja dalam Aplikasi SIPD.
Atas kesalahan klasifikasi tersebut telah dilakukan koreksi atas beban tenaga kesehatan menjadi beban alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak, beban tenaga kesehatan menjadi beban bahan-bahan lainnya, beban tenaga kesehatan menjadi beban makanan dan minuman rapat, beban tenaga kesehatan menjadi beban perjalanan dinas biasa, dan beban tenaga kesehatan menjadi beban perjalanan dinas dalam kota.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, diantaranya :
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf E Pengguna Anggaran, Poin 1 yang
menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: (k) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf H Pejabat Penatausahaan Keuangan
SKPD, Poin 5 yang menyatakan bahwa “PPK-SKPD mempunyai tugas dan
wewenang : (c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, (d) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD, dan (e) menyusun laporan keuangan SKPD”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan :
a. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak kurang saji sebesar
Rp12.904.650.
b. Belanja Bahan-Bahan Lainnya kurang saji sebesar Rp2.455.422.396.
c. Belanja Makanan dan Minuman Rapat kurang saji sebesar Rp1.024.146.
(Rp966.534.452 + Rp57.612.000).
d. Belanja Perjalanan Dinas Biasa kurang saji sebesar Rp5.400.000.
e. Dan, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota kurang saji sebesar Rp5.232,980.305 (Rp4.500.000,00 + Rp5.153.680.305,00 + Rp74.800.000,00).
Hal tersebut disebabkan oleh :
a. Kepala Dinas Kesehatan selaku PA belum sepenuhnya mengawasi pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
b. Dan, PPK-SKPD belum memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban atas belanja yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Karo agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk :
a. Mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya dan melaporkannya kepada Bupati.
b. Memerintahkan PPK-SKPD memilih program kegiatan dan kode rekening yang tepat pada saat akan menginput realisasi belanja dalam Aplikasi SIPD dan menyusun laporan keuangan perangkat daerah dengan benar serta melaporkannya kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Atas pemberitaan ini, redaksi media online portibi.id tetap membuka ruang hak jawab dan siap membuat klarifikasi susulan.
Redaksi media online portibi.id akan segera memperbarui berita ini jika pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memberikan pernyataan resmi.(red/tim)






















