KARO (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan permasalahan kendaraan yang belum didukung Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan yang dikutip pada LHP tersebut di atas.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen kendaraan pengadaan Tahun Anggaran (TA) 2025, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan 12 (dua belas) kendaraan belum dicatat nomor BPKB ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada), serta 6 (enam) kendaraan belum didukung BPKB, berupa 2 (dua) mobil dan 4 (empat) sepeda motor pada Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut BPK, Hasil permintaan keterangan kepada pengurus barang Sekretariat Daerah dan Kepala Bidang Aset BKAD diketahui bahwa, BPKB yang belum ada karena masih dalam proses pengurusan penerbitan yang dibantu oleh penyedia sehingga pengurus barang belum menginput nomor BPKB yang ada ke dalam aplikasi Simbada.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Karo melalui Kepala BKAD terkait menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Atas pemberitaan ini, redaksi media online portibi.id tetap membuka ruang hak jawab dan siap membuat klarifikasi susulan.
Redaksi media online portibi.id akan segera memperbarui berita ini jika pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memberikan pernyataan resmi.(red/tim)


















