Dugaan Kesalahan Klasifikasi Belanja BOK Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karo

 

KARO (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya permasalahan dugaan kesalahan klasifikasi Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.

Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.

Berikut penjelasan yang dikutip pada LHP tersebut di atas.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Tahun Anggaran (TA) 2025 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp69.255.292.410, dengan realisasi sebesar Rp65.964.880.552, atau 95,25 persen dari anggaran.

Belanja barang dan jasa tersebut, antara lain terdiri dari belanja tenaga Kesehatan, yang dianggarkan sebesar Rp22.519.319.556, dengan realisasi sebesar Rp30.324.455.516, atau 134,66 persen dari anggaran.

Realisasi belanja tenaga kesehatan tersebut, antara lain merupakan realiasasi belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 19 Puskesmas di Kabupaten Karo.

Hasil pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan adanya realiasi belanja BOK diduga tidak sesuai dengan klasifikasinya sebesar Rp8.730.853.803, dengan uraian sebagai berikut.

Kesalahan Klasifikasi Belanja Tenaga Kesehatan Pada Dinas Kesehatan TA 2025

1. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp12.904.650

2. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja bahan-bahan lainnya

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp2.455.422.396

3. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja makanan dan minuman rapat

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp966.534.452

4. Uraian kegiatan :

Pengembangan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) tingkat daerah kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja makanan dan minuman rapat

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp57.612.000

5. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja perjalanan dinas biasa

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp5.400.000

6. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja perjalanan dinas dalam kota

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp4.500.000

7. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja perjalanan dinas dalam kota

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp5.153.680.305

8. Uraian kegiatan :

Pengembangan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) tingkat daerah kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja perjalanan dinas dalan kota

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp74.800.000

Total :

Rp8.730.853.803

Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan telah menganggarkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak, belanja bahan-bahan lainnya, belanja makanan dan minuman rapat, belanja perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dalam kota, namun direalisasikan atau dibebankan ke rekening belanja tenaga kesehatan sebesar Rp8.730.853.803.

Hasil wawancara dengan PPK-SKPD Dinas Kesehatan diketahui bahwa, kesalahan tersebut terjadi karena kelalaian PPK-SKPD dalam memilih program kegiatan dan kode rekening yang tepat pada saat akan menginput realisasi belanja dalam Aplikasi SIPD.

Atas kesalahan klasifikasi tersebut telah dilakukan koreksi atas beban tenaga kesehatan menjadi beban alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak, beban tenaga kesehatan menjadi beban bahan-bahan lainnya, beban tenaga kesehatan menjadi beban makanan

dan minuman rapat, beban tenaga kesehatan menjadi beban perjalanan dinas biasa, dan beban tenaga kesehatan menjadi beban perjalanan dinas dalam kota.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, diantaranya :

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf E Pengguna Anggaran, Poin 1 yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: (k) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.

Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf H Pejabat Penatausahaan Keuangan

SKPD, Poin 5 yang menyatakan bahwa “PPK-SKPD mempunyai tugas dan wewenang.

Permasalahan tersebut mengakibatkan :

a. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak kurang saji sebesar

Rp12.904.650.

b. Belanja Bahan-Bahan Lainnya kurang saji sebesar Rp2.455.422.396.

c. Belanja Makanan dan Minuman Rapat kurang saji sebesar Rp1.024.146.

(Rp966.534.452 + Rp57.612.000).

d. Belanja Perjalanan Dinas Biasa kurang saji sebesar Rp5.400.000dan

e. Dan, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota kurang saji sebesar Rp5.232,980.305 (Rp4.500.000,00 + Rp5.153.680.305,00 + Rp74.800.000,00).

Hal tersebut disebabkan oleh :

a. Kepala Dinas Kesehatan selaku PA belum sepenuhnya mengawasi pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya

b. Dan, PPK-SKPD belum memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban atas belanja yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai denganrekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Karo agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

a. Mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya dan melaporkannya kepada Bupati.

b. Memerintahkan PPK-SKPD memilih program kegiatan dan kode rekening yang tepat pada saat akan menginput realisasi belanja dalam Aplikasi SIPD dan menyusun laporan keuangan perangkat daerah dengan benar serta melaporkannya kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Atas pemberitaan ini, redaksi media online portibi.id tetap membuka ruang hak jawab dan siap membuat klarifikasi susulan.

Redaksi media online portibi.id akan segera memperbarui berita ini jika pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memberikan pernyataan resmi.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar