Polsek Kota Kisaran Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kuali, Kerugian Korban Ditaksir Rp20 Juta

 

Asahan (Portibi DNP): Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur Polres Asahan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sejumlah peralatan dapur berupa kuali milik warga di sebuah rumah makan di Jalan Sei Asahan, Lingkungan IV, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.E alias E (31) dan D.P.H alias D (54), keduanya merupakan warga Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Juni Harrisah (59), mengetahui sejumlah peralatan memasak yang disimpan di gudang dapur rumah makan miliknya telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang berupa 5 buah kancah/kuali berbahan besi dan 6 buah kuali aluminium. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur Ipda Supangat, S.H., M.H. bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan M.E alias E pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M.E alias E mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial D.P.H alias D.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekannya tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut petugas memperoleh informasi bahwa D.P.H alias D berada di rumahnya di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari. Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Kanit Reskrim bersama tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat menjalani pemeriksaan awal, D.P.H alias D mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama M.E alias E. Keduanya juga mengakui mengambil tiga buah kuali berbahan besi.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kota Kisaran Timur Iptu Riki Hamdany, S.E., M.H. mengatakan, pihaknya masih melengkapi proses penyidikan dan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” ujar Kapolsek.

Polsek Kota Kisaran Timur selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, melengkapi berkas perkara, serta mempersiapkan proses pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut ditangani dalam rangka Operasi Sikat Toba 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Kota Kisaran Timur juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang milik pribadi maupun lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Untuk informasi dan laporan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar