Lemari Rp15 Juta “Ghaib” hingga Proyek Fiktif: BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan BOSP Rp91 Juta di SDN 056626 Kwala Kerapuh 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara membongkar dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA 2025 yang tidak sesuai kondisi riil sebesar Rp91.115.000 di SDN 056626 Kwala Kerapuh, Kabupaten Langkat.

​Temuan mengejutkan tersebut tertuang dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2025 Nomor: 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

​Berdasarkan dokumen LHP tersebut, auditor BPK menemukan rincian transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) sekolah yang dinilai janggal setelah dilakukan pemeriksaan pertanggungjawaban, cek fisik di lapangan, hingga klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah, Bendahara, dan Pengurus Barang.

​Salah satu temuan yang mencolok adalah pencatatan pada BKU BPU90 untuk pembelian lemari kayu dengan nilai dibayarkan/netto sebesar Rp15.000.000. Namun, saat tim BPK melakukan pemeriksaan fisik di sekolah, keberadaan lemari kayu tersebut bernilai Rp0 alias barang tidak ditemukan di lokasi.

​Tak hanya itu, kejanggalan signifikan juga ditemukan pada transaksi BKU BPU103 terkait pekerjaan pembuatan kelas. Dalam BKU, sekolah mencatat nilai pembayaran netto mencapai Rp55.270.000. Akan tetapi, hasil evaluasi dan pemeriksaan fisik BPK menunjukkan nilai riil pekerjaan di lapangan hanya sebesar Rp5.000.000. Akibatnya, terdapat selisih pencatatan fantastis hingga Rp50.270.000 pada satu item pekerjaan saja.

​Selain dua temuan utama tersebut, BPK juga mencatat sejumlah pelanggaran tata kelola keuangan lainnya di SDN 056626 Kwala Kerapuh, seperti pengeluaran kas tanpa dilengkapi dokumen pendukung yang sah, spesifikasi barang yang diserahterimakan tidak sesuai dengan nota pembelian, hingga adanya perbedaan angka antara nota belanja dengan pencatatan BKU.

​Meski demikian, dalam LHP BPK tersebut dicatat bahwa seluruh selisih dan temuan kerugian sebesar Rp91.115.000 dilaporkan telah disetorkan kembali secara penuh ke kas daerah.

​Pemberitaan ini disusun dan diterbitkan sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam LHP BPK yang merupakan dokumen publik. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi portibi.id senantiasa memberikan ruang terbuka bagi pihak Sekolah SDN 056626 Kwala Kerapoh, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau Hak Jawab atas temuan ini. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar